Bupati Paser Minta Pendampingan Hukum ke Kejaksaan

TANA PASER, MCKabPaser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan Pemerintah Daerah meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memastikan program-program berjalan sesuai aturan dan ketentuan agar pemerintahan berjalan dengan baik.

Hal itu disampaikan Fahmi usai kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Negeri Paser, Kamis (04/03/2021). Kunjungan Bupati dr. Fahmi dan Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf itu diterima Kepala Kejari Paser Mochammad Judhy Ismono.

“Kami disambut baik oleh beliau (Kepala Kejari), kami hanya meminta arahan dan masukan dari beliau khusunya di bidang hukum, agar pemerintahan kedepan dapat berjalan baik,” kata Fahmi.

Fahmi mengatakan kejaksaan merespon dengan baik untuk memberikan pendampingan hukum dalam kegiatan Pemerintah Daerah.

Jika nanti nanti ada pekerjaan yang menyimpang dari hukum, lanjut Fahmi, kejaksaan siap membantu memberikan bimbingan.

“Tadi arahan dari beliau, artinya beliau membuka pintu untuk konsultasi di bidang hukum,” katanya.

Kepala Kejari Paser Mochammad Judhy Ismono mengatakan pendampingan hukum yang diberikan kepada Pemda merupakan tugas dan fungsi kejaksaan dalam mengawasi penggunaan anggaran pemerintah.

“Tentunya kami akan membantu pembangunan Paser, sesuai tupoksi kami memberikan pendampingan hukum,” kata Judhi Ismono.

Dalam melakukan pendampingan Hukum, kata Judhi, pihaknya akan menggandenga Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

“Kami akan gandeng Kabag Hukum Pemda. Jadi kegiatan-kegiatan mereka mungkin akan bersamaan kami turun,” katanya.

Dikemukakan Judhy dengan adanya rencana pendampingan hukum itu, Pemerintah Daerah nantinya akan banyak berkomunikasi dengan kejaksaan terkait produk hukum yang digunakan.

Sejauh ini kata dia sudah ada program pendampingan hukum di Kejari Paser seperti pelayanan konsultasi hukum dan pembinaan masyarakat taat hukum.

FOTO : Riski

Pewarta : Adhitia, Editor : Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *