Disdukcapil Paser Layani 40 Orang Selama Covid-19

TANA PASER, MCKabPaser – Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser Wibawani mengatakan selama Covid-19, pemerintah hanya melayani 40 orang yang mengurus administrasi kependudukan.

“Selama Covid-19 masyarakat yang mengurus rata-rata 30-40 orang perhari,” kata Wibawani, Senin (30/11/2020).

Menurut Wibawani, sebelum Covid-19 atau di hari normal, Disdukcapil Paser bisa melayani warga hingga ratusan orang.

“Sebelum Covid-19 dapat mencapai 90 sampai ratusan”, ujar Wibawani.

Saat ini, Disdukcapil Paser membuka pelayanan tatap muka, setelah sebelumnya tutup karena ada pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19.

“Pelayanan tatap muka Kembali dibuka Sejak 23 November,” katanya.

Adapun pelayanan tatap muka yang kembali dibuka yaitu perekaman KTP Elektonik (KTP-el), perubahan data KTP, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan legalisir dokumen kependudukan lainnya.

Wibawani menegaskan Disdukcapil telah menerapkan protokol kesehatan selama pelayanan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dengan masyarakat.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan, kata dia, dapat mengakses website www.ocp.e-buen.com, atau menghubungi nomor petugas.

“Masyarakat dapat menghubungi nomor 082157509292 untuk pembuatan Kartu Keluarga, dan nomor 082157516883 untuk perubahan domisili,” ujar Wibawani.

Sedangkan untuk pembuatan Akta Kelahiran, masyarakat dapat menghubungi nomor 081254278774. Dan pembuatan Akta Kematian, dapat menghubugni nomor 0821535777979.

“Untuk pembuatan akta perkawinan atau perceraian dapat menghubungi nomor 08125484897. Jika ingin memperbaharui data kependudukan dapat menghubungi nomor 085754738006,” ujar Wibawani.

Pewarta : Adhitia, Editor : Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *