DKISP Paser Gelar Sosialisasi PPID dan SP4N Lapor! Tahun 2023
TANA Paser, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Paser menggelar sosialisasi Penetapan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan SP4N Lapor! tahun 2023 di Ruang Rapat Sadurengas, Kantor Bupati, Kamis (22/06/2023).
Sosialisasi dibuka oleh Bupati Paser yang diwakili oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Adi Maulana serta dihadiri oleh para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Perwakilan Perangkat Daerah yang menghadirkan Narasumber yakni Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur M Faisal, Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramaon D. Saragih dan Analisis Sistem informasi Kemenpan RB RI Rosikin.
Bupati Paser dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan rutin terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.
Peraturan Komisi Informasi Publik Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2021 menjelaskan badan publik wajib menyediakan, membuka dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tak menyesatkan dalam penyebarluasan layanan publik terkait permintaan informasi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana menjelaskan bahwa penyampaian informasi dan pengakuan layanan harus terintegrasi secara nasional dan dalam alamat akses website sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional atau layanan Aspirasi dan pengaduan online rakyat atau SP4N Lapor!.
SP4N Lapor sendiri merupakan sarana interaktif berbasis media sosial yang mudah, terpadu, dan pintas sebagaimana informasi SP4N Lapor! dapat diakses melalui beberapa kanal pengaduan, yaitu melalui website WWW.lapor.go.id atau SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat) dan yang sedang dalam pengembangan untuk Android & IOS yaitu media sosial (Twitter, Telegram, Line, dan Messenger).
“Dengan adanya SP4N Lapor masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui fasilitas aplikasi yang mudah,” Kata Adi.
Adi menambahkan SP4N Lapor menerapkan prinsip No Wrong Door Policy yang berarti layanan aspirasi mengedepankan prinsip menerima pengaduan darimanapun, jenis apapun dan akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
“Masyarakat juga diharapkan tidak takut mengadu karena akan dijaga kerahasiaan pelapor,” Ujar Adi Maulana
Adi mengatakan Kabupaten Paser sebagai mitra strategis Ibu Kota Negara, Sumber Daya Manusia berkualitas dan berdaya saing karena itu dirinya minta selaku kepentingan, aktif mensosialisasikan SP4N Lapor kepada masyarakat.
“Semoga dengan adanya aplikasi SP4N Lapor! ini PASER MAS (maju, adil, sejahtera) dapat terwujud,” ucap Adi.
Sementara Kepala DKISP Paser Ina Rosana mengatakan melalui PPID dan SP4N Lapor! ini pemerintah pusat menyiapkan aplikasi nasional untuk menampung pengaduan yang disampaikan seluruh masyarakat atas kinerja yang kita berikan selaku Pemkab Paser.
“dalam menyikapi pengaduan ini Pemkab Paser memberikan respon yang positif, menerima secara positif pengaduan ini,” Kata Ina.
Akan tetapi kata Ina ada beberapa pengaduan yang tidak jelas asalnya, melalui sosialisasi ini diharapkan DKISP selaku PPID utama, PPID pembantu dan Operator SP4N Lapor! perangkat daerah bisa menyikapi seperti apa berperan dalam menindaklanjuti pengaduan di masyarakat.
Ina menuturkan dengan hadirnya SP4N Lapor!, hal ini dapat sebagai peningkatan layanan kepada masyarakat dan mendukung kegiatan PASER MAS.
“Ini menjadi salah satu cara meningkatkan tata kelola yang efektif, efesien, melalui pemerintahan yang profesional, partisipatif, transparan sesuai misi kedua Paser MAS,” tutur Ina.
Media Center