Instruksi Gubernur Kaltim di Paser Masih Tahap Sosialisasi
TANA PASER, MCKabPaser – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengatakan Instruksi Gubernur Kaltim tentang pembatasan aktivitas masyarakat pada Sabtu dan Minggu, saat ini masih akan disosialisasikan.
“Instruksi itu akan disosialisasikan ke masyarakat,” kata Katsul usai rapat dengan unsur Forkopimda dan Perangkat Daerah di kantor Bupati, Jumat (05/02/2021).
Sebelumnya diketahui pada 5 Februari 2021, Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa di Kaltim.
Terdapat delapan poin penting dalam instruksi tersebut. Pada poin empat, Gubernur menginstruksikan pembatasan aktivitas masyarakat pada Sabtu dan Minggu terhitung 6 Februari 2021, sampai batas waktu akan ditentukan kemudian.
Katsul mengatakan sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat mengetahui instruksi tersebut sebelum diterapkan.
“Sosialisasi agar masyarakat tidak kaget dan menimbulkan kepanikan,” kata Katsul.
Menindaklanjuti Instruksi Gubernur itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser melakukan menyemprotkan disinfektan di beberapa tempat seperti pasar Induk Senaken dan pusat perbelanjaan Kandilo Plaza.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kata Katsul tetap diberlakukan guna menekan penyebaran Covid-19.
Setelah sosialisasi, Pemkab Paser akan menggelar rapat evaluasi dengan unsur Forkopimda pada Selasa 9 Februari 2021.
“Sabtu-Minggu ini kita sosialisasi untuk dievaluasi di hari Selasa,” tutup Katsul.
Pewarta: Adhitia, Editor: Hutja