Kekosongan Jabfung di enam OPD diisi melalui Uji Kompetensi
TANA PASER, McKabPaser- Untuk pengisian jabatan fungsional yang kosong saat ini di enam organisasi perangkat daerah (OPD) maka ada mekanisme yang harus dilalui.
Kepala Bidang Pengembangan dan mutasi Badan Kepegawaian Pengembangan dan sumber daya manusia Kabupaten Paser Liswandi mengatakan bahwa ada tiga model pengisian jabatan fungsional.
“Yang pertama adalah perekrutan baru calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan formasi yang dibutuhkan, ” kata Liswandi yang didampingi Syaiful Analis Kepegawaian Ahli Muda, Senin (24/1/2022).
Yang kedua melalui inpassing atau penyesuaian jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan Birokrasi No. 17/2021.
Dan yang ketiga, kata Liswandi, adalah melalui uji kompetensi (UKOM) dari instansi pembina.
Namun kata Liswandi, dalam kasus kekosongan jabatan fungsional ahli muda yang saat ini terjadi di enam OPD, hanya cara ketiga yang memungkinkan.
“Di sini nanti yang berminat menduduki jabatan fungsional ahli muda harus mengikuti UKOM dari instansi pembina, ini terbuka diikuto bagi pejabat fungsional yang tidak linier dengan jabatan fungsional ahli muda yang kosong, ” katanya.
Dan, tambah Liswandi, proses ini dilalui setelah ada lowongan yang dibuka instansi pembina.
Contohnya, jika jabatan fungsional yang kosong di Dinas Perhubungan makan instansi pembina dan yang merekomendasikan adalah Kementerian Perhubungan.
Contoh yang lain, jika yang kosong jabatan fungsional ada dinas pertanian maka rekomendasi dari kementerian pertanian.
Pewarta : Ropii