Kemenag Paser Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 1444H / 2023 M

TANA PASER, MCKabPaser – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah yang wajib dibayarkan oleh umat islam 1444 Hijriah / 2023 Masehi.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser Drs. H. Maslekhan mengatakan terdapat dua jenis besaran zakat fitrah dan fidyah yang dapat dibayarkan.

Pertama pembayaran zakat fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kg per-jiwa dan
Kedua pembayaran zakat fitrah dengan nilai uang sebesar Rp 35.000,-.

“Begitupun untuk besaran fidiyah ditetapkan untuk beras sebesar 1 (satu) Mudh atau kurang lebih 7 ons perjiwa/hari dan dapat pula dengan uang sebesar Rp 10.000,- perjiwa/hari,” kata Kepala Kementerian Agama Kabupaten Paser Drs. H. Maslekhan, pada Rabu (29/3/2023).

Kepala (Kemenag) Kabupaten Paser Drs. H. Maslekhan mengatakan penetapan ini untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Paser.

Menurutnya, pembayaran zkaat fitrah maupun fidyah sudah dibolehkan sejak awal Ramadan hingga menjelang salat hari raya Idul Fitri.

“Sementara penerima zakat fitrah delapan golongan, yaitu fakir miskin, rigab, gharim, mualaf, fisabillah, Ibnu sabil, dan amil zakat,” tutup Maslekhan.

Penulis : Adhitia, Editor : Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *