Komisi Irigasi Paser Gelar Sidang Perdana, Hasilkan Kebijakan Implementatif
Tana Paser, MCKabPaser – Komisi Irigasi (Komir) Kabupaten Paser menggelar sidang pertama untuk menghasilkan kebijakan implementatif yang dapat diaplikasikan di masyarakat terutama petani pemakai air. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Awa Mangkuruku, Senin (4/9/2023).
Sidang ini resmi dibuka oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Adi Maulana yang mewakili Bupati Paser, dan Hadir dalam acara ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Hasanuddin, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ir. Taharuddin, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM Kabupaten Paser Yusup, Perwakilan Perangkat Daerah.
Narasumber pada acara ini yakni Sekretariat Komisi Irigasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ir. Kumarul Zaman, Ir. Mahdilansyah.
Sambutan Bupati Paser yang dibacakan Asisten Ekonomi Pembangunan Paser Adi Maulana mengatakan irigasi menjadi bagian penting dalam mendukung kebutuhan masyarakat, baik di bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 17/PRT/M/2015 tentang komisi ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan air irigasi untuk berbagai pihak sesuai pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2982 tentang irigasi untuk penertiban pengelolaan jaringan irigasi.
Adi meminta di sidang ini membahas Program dan rencana tahunan untuk meningkatkan fungsi komisi irigasi dalam penyusunan kebijakan.
“Hal utama merumuskan rencana kebijakan dalam meningkatkan fungsi irigasi, merumuskan rencana tahunan penyediaan, pembagian, dan pemberian air irigasi yang efisien bagi pertanian dan lainnya,” kata Adi.
Adi meminta untuk menyusun kebijakan yang efisien dan efektif dan menginventaris berbagai masalah sebagai bahan masukan dalam penyusunan kebijakan.
“Seperti mengelola air ketika musim hujan dan kemarau,” ujar Adi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui APBD tahun 2023 telah memberikan anggaran untuk irigasi sebesar tiga miliar enam ratus juta rupiah.
“Semoga dengan pembangunan irigasi yang memadai akan menjadi infrastruktur dasar dalam mewujudkan Paser sebagai salah satu penghasil pangan sebagai Kabupaten Penyangga IKN,” Harapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Hasanuddin mengatakan fokus materi pada
3 hal mendasar untuk menjalankan fungsi tugas komisi irigasi.
Adapun tugas fungsi tugas komisi irigasi kata Hasanuddin antara lain membahas tata tertib sidang, menyusun program kegiatan dan rencana komisi irigasi Kabupaten Paser.
“Semoga komisi ini dapat bersinergi dan turut serta dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Paser dan terwujudnya Paser MAS (Maju, Adil, Sejahtera),” tutup Hasanuddin
Penulis : Adhitia
Editor : Rizal