Partisipasi Pengendalian Inflasi di Daerah, Pemkab Paser Terima Insentif Fiskal
JAKARTA, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser menerima insentif fiskal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia sebesar Rp10.968.876.000,-, yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, di Gedung Sasana Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (6/11/2023).
“Pemkab Paser akan menggunakan insentif tersebut untuk meningkatkan efektivitas kinerja dalam mengendalikan inflasi di daerah, terutama untuk bahan pokok yang menjadi kebutuhan masyarakat,” kata Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, usai Kegiatan penyerahan insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode III tahun 2023.
dr. Fahmi mengungkapkan, Pemkab Paser telah melakukan berbagai program untuk mengendalikan inflasi, diantaraanya seperti sidak pasar, bazar UMKM, bazar pasar murah hingga kecamatan, bantuan bibit, serta Outlet pangan.
Selain itu, Pemkab Paser juga bekerja sama dengan stakeholder lainnya, seperti Polres Paser, Kodim dan Kejaksaan Negeri Paser dalam mendukung langsung kinerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Paser.
“Ini juga merupakan program jangka panjang yang diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat. Saya berharap Paser dapat memproduksi bahan pokok sendiri di tahun 2024, sehingga tidak bergantung dari pasokan luar,” harapnya.
Tak lupa ia juga mengucapkan terimakasih kepada Kemendagri, Kemenkeu, Gubernur Kaltim, dan Bank Indonesia Balikpapan karena telah memberikan dukungan kepada Pemkab Paser, sehingga berhasil menjaga kestabilan inflasi daerah.
Pemberian insentif fiskal yan diberikan kepada 33 daerah yang terdiri dari tiga provinsi, enam kota dan 24 provinsi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam mengendalikan tingkat inflasi di daerah.
Selain itu juga bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada daerah yang telah memiliki kinerja yang baik dalam pengendalian inflasi di daerah, serta memotivasi daerah lain agar semakin meningkatkan kinerjanya.
Insentif fiskal untuk pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode ketiga diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 400 tahun 2023. Daerah dinilai berdasarkan sejumlah kategori, diantaranya upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah./Asm