Pemkab Paser Gelar Rapat dan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser menggelar rapat koordinasi sekaligus sosialisasi penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) Kabupaten Paser di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kantor Bupati Paser, Senin (19/9/2022)

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Dinas PUPTR Hasanuddin dan Perwakilan dari instansi terkait

Rakor tersebut bertujuan menjelaskan perizinan atau persetujuan dalam membangun suatu bangunan berupa gedung dan semacamnya seperti sarang walet dan bangunan yang sekarang ini dalam proses pembangunan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Paser.

Adapun pembangunan bangunan gedung APBD Kabupaten Paser Tahun 2022 yang belum memiliki PBG yaitu UDD PMI Paser, Gedung PKK, Gedung serbaguna pada Desa Kerang Dayo, Desa Pulau Rantau dan Desa Keluang Paser Jaya.

Selanjutnya Kantor Rutan Tanah Grogot, Kantor Desa Pait Kecamatan Long Ikis, Kantor Camat Tanjung Harapan, Pasar Senaken (Eks Pasar Penampungan), Mushalla Ar-Rasyid di Desa Sangkuriman, Ponpes An- Najm di Desa Sangkuriman, Masjid Al-Amanah di Desa Jone, Masjid Raudhatul Maulimin di Desa Bai Jaya, Masjid Nurul Iman Desa Lempesu, Mushalla Rumah’ Jabatan Ketua DPRD, Bangunan Majelis Ta’lim Sayyidina Sa’ad Bin Abi Waqqash dan terakhir Bangunan Lembaga Adat Paser dan beberapa Bangunan Gedung Sarang Burung Walet yang belum memiliki PBG.

DPMPTSP berharap gedung – gedung yang disebut untuk segera melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna menertibkan pembangunan di Lingkungan Kabupaten Paser dan Rapat Koordinasi ini akan dilanjutkan kembali pada rapat selanjutnya.

(Tim Media Center Diskominfostaper Paser)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *