Pemkab Paser Kembali Terapkan WFH bagi ASN hingga 15 November

TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser Kembali menerapkan Work From Home atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2 November hingga 15 November 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19.

Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Paser tertanggal 27 Oktober 2020 Nomor : 061.1/2617/Org, tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser dalam tatanan normal baru.

“Melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) terhitung sejak tanggal 2 sampai 15 November 2020,” kata Wakil Bupati Paser Kaharuddin dalam edaran tersebut.

Ketentuan WFH ini berlaku bagi pejabat struktural dan fungsional termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT). Sedangkan dua level pejabat struktural tertinggi pada setiap perangkat daerah, tetap melaksanakan tugas di kantor.

Kaharuddin mengatakan penerapan WFH tidak berlaku bagi semua perangkat daerah. Terdapat 11 perangkat daerah, kata dia, yang masih menerapkan bekerja di kantor diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Perhubungan.

Begitu juga dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, RSUD Panglima Sebaya, RSUD Pratama Kerang, dan seluruh puskesmas.

Selama penerapan WFH ini, Dinas Kearsipan dan Perpustakan tetap membuka layanan perpustakaan dengan membatasi jam layanan dengan protokol kesehatan.

“Kepala perangkat daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 yang dilaksanakan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Kaharuddin.

Pewarta : Asmaul, Editor : Hutja Prasetya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *