Pemkab Paser Kembali Terapkan WFH Bagi ASN Hingga11 Oktober
TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kembali menerapkan sistem Work Form Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 11 Oktober 2020.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Paser nomor 061.1/1427/org tertanggal 25 September 2020.
“Diperpanjangnya waktu penerapan kembali Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser sampai tanggal 11 Oktober 2020 dan dievaluasi sesuai kebutuahan,” tulis Wakil Bupati Paser dalam surat edaranya.
Selama WFH, kepala perangkat daerah diminta untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan menjalankan protokol kesehatan.
Sedangkan pejabat struktural dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) melaksanakan tugas kedinasan di tempat tinggal (WFH)
“WFH ini terhitung sejak tanggal 28 September hingga 11 Oktober 2020,” tulis surat edaran itu.
Apabila ada kepentingan mendesak baik ASN maupun PTT, harus dalam kondisi siap dihubungin dan bertugas.
“Selama 14 hari itu, ASN dan PTT yang melaksanakan WFH dianjurkan tidak melaksanakan aktifitas diluar rumah, kecuali untuk kebutuhan mendesak,” tertulis dalam surat edaran tersebut.
Diketahui sebelumnya Pemkab Paser telah mengeluarkan kebijakan WFH bagi ASN pada 12 Agustus 2020 hingga 26 Agustus 2020.
Hingga 28 September 2020 Pemkab Paser mencatat kasus terkonfirmasi positif sebanyak 282 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, enam pasien diantaranya meninggal dunia dan 42 pasien dalam perawatan.