Pemkab Paser Nikahkan 63 Pasutri, Harap Tak Ada Lagi Nikah Siri

TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser membantu 63 pasangan suami istri (pasutri) yang menikah di bawah tangan atau nikah siri, agar dapat miliki pengakuan dari negara melalui kegiatan Sidang Isbat di Kecamatan Muara Komam, Kamis (12/11/2020).

“Mudah-mudahan kedepannya nanti masyarakat tidak ada lagi melaksanakan nikah di bawah tangan dan agar tertib administrasi kependudukannya,” kata Plt Kabag Kesra Setda Paser Alwi.

Sidang isbat kata Alwi merupakan salah satu layanan pemerintah kepada masyarakat dalam edukasi penyuluhan agama dan hukum.

“Sidang isbat ini kerjasama Pemkab Paser, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama,” katanya.

Alwi menerangkan upaya membantu masyarakat ini bukan berarti pemerintah mendukung praktik pernikahan dibawah tangan.

“Tujuan Sidang Isbat Ttrpadu ini hanya semata hanya untuk ketertiban admistrasi kependudukannya” ujar Alwi.

Poniman Pasangan mengikuti sidang isbat mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Paser, pemerintah Kecamatan dan Pemerintahan Desa.

“Kami Bersyukur dengan diadaknnya sidang isbat di Kecamatan Muara Komam ini, Alhamdulillah juga semua berjalan lancar,” ujar Poniman.

Pewarta Wahyu, editor Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *