Ramadan 1444 H, Satpol PP Tertibkan THM

TANA PASER, MCKabPaser – Di bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) yakni jenis usaha karaoke, live musik di wilayah Kabupaten Paser.

Kepala Satpol PP Paser HM Guntur mengatakan penertiban akan dilakukan setelah surat edaran penutupan sementara telah disetujui oleh unsur pimpinan pemerintah.

“Pembahasan sudah kami laksanakan di hari kedua puasa bersama stakeholder terkait,” kata Guntur di Tanah Grogot, Selasa (28/03/2023).

Kepala Satpol PP Paser HM Guntur mengatakan tujuan pemberhentian operasi THM sementara, untuk menghormati dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan.

“Hal ini untuk menjaga ketentraman, norma-norma atau kaidah agar kita menjaga kondisi yang nyaman dan aman di masyarakat, itu yang menjadi titik kunci,” jelasnya.

HM Guntur menambahkan jika masyarakat ingin mengadukan terkait dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, warga dapat menghubungi nomor telepon/WhatsApp melalui 0821 5277 7000.

“Layanan ini dibuka 24 jam penuh, masyarakat bisa melapor apabila terdapat kegiatan yang mengganggu ketertiban umum di sekitar,” ujarnya.

Laporan tersebut kata Guntur harus dilengkapi dengan foto atau video, dan pengadu bisa memastikan aduan yang disampaikan benar bukan berita bohong (hoax).

“Masyarakat yang mengirim pengaduan harap menyertakan bukti seperti foto peristiwa atau semacamnya yang menunjukkan adanya gangguan serta share lokasi, sehingga dapat dipastikan dan diproses,” tutup Guntur.

Penulis : Adhitia, Editor : Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *