Satpol PP Tertibkan Aktivitas Masyarakat Yang Melewati Jam Malam

Tana Paser, MCKabPaser – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli rutin di berbagai fasilitas umum di Kota Tanah Grogot Selasa malam (11/4/2023).

Peraturan ini tertuang pada Perda Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum (KU), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Guntur menyebutkan fokus dari patroli yakni meliputi pusat-pusat aktivitas masyarakat, seperti Pasar Senaken, Taman Siring Kandilo, Lapangan Eks-MTQ Putri Petung, Plaza Kandilo, Stadion Sadurengas, Lapangan Gentung Temiang, dan Taman Hutan Kota serta ruas jalan dalam kota Tana Paser.

Menurut Guntur petugas patroli mendapati dibeberapa fasilitas umum terdapat masyarakat yang beraktifitas hingga larut malam sehingga diperlukannya penindakan,

“Petugas kerap mendapati masyarakat yang beraktivitas di dalam kawasan Taman Hutan Kota menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.30 wita dan masih dijumpai sedikitnya 8 orang yang 6 diantaranya merupakan pasangan muda-mudi tengah berpacaran di dalam kawasan Taman Hutan Kota,” Ujar Guntur.

Difasilitas umum taman hutan kota sebut Guntur di malam hari diketahui sangat minim pencahayaan, sehingga dikhawatirkan dapat memicu gangguan ketertiban umum.

“Karena tidak tersedianya penerangan dan dari pengamatan petugas patroli, lampu-lampu yang berada di dalam Taman Hutan Kota tidak ada satupun yang berfungsi, khawatir memicu terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” Katanya,

Karena itu Guntur menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan personel patroli untuk membubarkan aktivitas masyarakat di Taman Hutan Kota menjelang tengah malam. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya tindak pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang berujung pada tindak pidana.

“Kami mengimbau warga masyarakat tidak beraktivitas di dalam Taman Hutan Kota saat malam hari untuk mengantisipasi terjadinya tindak pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, terlebih di bulan suci Ramadhan ini,” Tutur Guntur.

Penulis :Riski, Editor : Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/