Sekda Paser Akan Panggil ASN Terlibat Politik di Pilkada

TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser menggelar rapat soal netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di ruang rapat Telake Kantor Bupati Paser, Jumat (11/09/2020).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katstul Wijaya, Ketua KPU Paser Abdul Qayyim, Asisten Umum Administrasi Setda Paser m Arief Rahman, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusi Paser Suwito dan Kepala Perangkat Daerah lain.

Sekda Paser Katsul Wijaya mengatakan Pemkab Paser telah mengantongi sejumlah nama ASN yang terlibat dalam proses tahapan Pilkada dengan sejumlah pasangan bakal calon Bupati.

“Kita sudah dapat informasi ada ASN kita yang ikut serta proses tahapan sampai pendaftaran,” kata Katsul.

Katsul mengatakan keterlibatan ASN dalam politik akan berdampak pada ASN tersebut di kemudian hari.

“Sebelum jauh kita bisa ingatkan. Kita akan beri imbauan, sesuai ketentuan bahwa keterlibatan ASN di politik ini tidak diperkenankan,” tambah Katsul.

Lebih lanjut Skda Paser akan memanggil beberapa nama yang terlibat dengan salah satu pasangan calon bupati.

“Kesempatan berikutnya melalui surat teman-teman ASN diketahui terlibat akan kami panggil,” ujar Katsul.

Imbauan tentang netralitas ASN kata Katsul sudah sering disampaikan kepada para ASN di beberapa perhelatan Pemilu.

“Tujuannya agar ASN, termasuk Kepala Desa dan perangkat desa, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye,” ucap Katsul.

Rapat soal netralitas ASN ini sebenarnya akan dihadiri perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun menurut Ketua KPU Paser Abdul Qayyim, Bawaslu berhalangan hadir dan sedang berada di luar kota karena memverifikasi faktual berkas persyaratan calon bupati.

Qayyim menjelaskan bahwa fungsi pengawasan merupakan tugas dan fungsi dari Bawaslu sehingga dirinya tidak bisa berbicara lebih jauh tentang itu.

“Yang bisa kami sampaikan saat ini kami sudah menyelesaikan tahap pendaftaran calon bupati. Ada empat pasangan dan ini pasangan calon terbanyak dibandingkan daerah lain di Kaltim,” ujar Qayyim.

Setelah diterima empat pasangan calon Bupati pada 4-6 September 2020, maka tahapan selanjutnya kata Qayyim yakni rapat penetapan calon pada 23 September dan masa kampanye sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.

Karena Bawaslu tidak bisa hadir maka Pemkab dan KPU Paser sepakat akan menggelar rapat selanjutnya yang dihadiri Bawaslu untuk membahas terkait netralitas ASN ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *