Siarkan Pengumuman Sidang, Pengadilan Agama Paser Jalin Kerjasama dengan Diskominfostaper

TANA PASER, MCKabPaser – Pengadilan Agama Tanah Grogot Kabupaten Paser melakukan penandatangan  perjanjian  kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) untuk penyebarluasan informasi  melalui siaran Radio Pemerintah Kabupaten ( RPK) Paser, Rabu (21/04/2021).

“Kerja sama ini terkait  penyebaran informasi siaran RPK  dalam pengumuman sidang bagi pihak yang tidak diketahui tempat tinggalnya (Ghaib),” kata Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot, Nanang  M. Rofi’i Nurhidayat.

Penandatangan perjanjian kerja sama dilakukan di kantor pengadilan itu ditandatangani  Plt  Kepala Diskominfostaper  Paser Boy Susanto  dan Kepala  PA Tanah Grogot  Nanang  Moh Rofi’i Nurhidayat, dan disaksikan Kepala Bidang  Komunikasi Informasi Publik Husriansyah dan  Kasi Media Publik  Ropii.

Selain pengumuman sidang  nantinya akan disiarkan melalui   RPK pelayanan publik Pengadilan Agama Tanah Grogot, berupa penyampaian secara searah maupun dialog Interaktif mengenal Tupoksi, program kerja penyuluhan hukum, sosialisasi,

“Bukan hanya pengumuman sidang   nantinya melalui kerja sama ini  kami  akan menyampaikan penyuluhan hukum dan juga bebagai sosialisasi melalu Radio Pemerintah  Kabupaten Paser,” kata Rofi’i.

Dengan penandatanganan  MOU dengan Diskominfo Paser diharapkannya pelayanan Pengadilan Agama Tanah Grogot pada masyarakat  semakin meningkat.

“Saya  harapkan  kerja sama ini  nantinya akan meningkatan  pelayanan masyarakat salah satunya terkait informasi yang disampaikan di RPK,” ujar Rofi’i.

Sementara Plt Kepala Diskominfostaper Paser Boy Susanto menyambut  baik terkait kerja  sama PA Tanah Grogot dalam penyebaran informasi.

“Terima kasih dengan adanya kerjasama ini semoga  berjalan dengan lancar dan bisa dimanfaatkan  sebaik-baiknya sebagai sarana untuk penyiaran ataupun mendukung  kegiatan Pengadilan Agama, ujar Boy.

FOTO : Rizky

Pewarta : Rizky, Editor : Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *