Dinas Perikanan Paser : Denda Rp250 Juta Bagi Peracun dan Penyetrum

TANA PASER, MCKabPaser – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Paser Sadaruddin mengimbau bagi nelayan untuk tidak menggunakan racun dan setrum saat menangkap ikan, sebab akan ada sanksi serius berupa kurungan penjara hingga denda sebesar Rp250 juta bagi yang melakukannya.

“Buat yang meracun dan nyetrum, dendanya Rp250 Juta,” kata Sadarudin, Senin (08/02/2021).

Sadarudin mengatakan ketentuan itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU. NO. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Disebutkan dalam UU tersebut, nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp250 Juta.

“Kami melakukan pengawasan bagi nelayan yang menggunakan bahan kimia, alat setrum ikan dan lain sebagainya untuk menangkap ikan, yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan,” ucap Sadarudin.

Sementara itu Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan Perizinan Penangkapan Ikan Abdul Azis pada Dinas Perikanan Paser mengatakan, penggunaan bahan beracun, aliran listrik dan lain sebagainya tidak saja hanya mematikan ikan.

“ Hal itu dapat pula mengakibatkan kerusakan pada lingkungan dan merugikan nelayan dan petani ikan “ kata Abdul Azis.

Dari laporan warga kata Azis, didapati sejumlah nelayan di sungai Kandilo yang meracun ikan dan udang gala. Perbuatan itu membuat nelayan yang menggunakan alat tangkap jala kesulitan mencari ikan.

“Karena diracun dan diestrum, ikan-ikan dan udang mati. Sehingga nelayan bisa sampai dua minggu sampai satu bulan tidak ada dapat satupun tangakapannya,” jelas Aziz.

Untuk mencegah dan meminimalisir hal ini Dinas Perikanan Kabupaten Paser upaya-upaya penanganan, diantaranya melakukan Sosialisasi, pemasangan papan imbauan, pengawasan, pembinaan dan pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).

“Pengawasan seperti patroli di sungai selalu berkoordinasi dengan Polair, karena kita tidak punya penyidik tingkat undang-undang, hanya penyidik tingkat Perda saja” katanya.

Pada tahun ini lanjut dia, ada dua Pokmaswas sumber daya perikanan yang akan dibentuk di dua Kecamatan yakni Tanah Grogot dan Pasir Belengkong.

Pokmaswas ini memiliki peran mengawasi kegiatan penagkapan ikan di lingkungannya. Pembentukan Pokmaswas ini bersifat relawan. Azis berharap nelayan di Paser agar mematuhi peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan, baik perizinannya maupun cara penangkapannya.

“Saya harap agar mata pencarian nelayan tersebut berlangsung lama, kalau hal ini dipatuhi maka sumber daya perikanannya bisa lestari tidak dirusak dengan racun dan setrum” tutupnya.

FOTO : Asmaul

Pewarta : Asmaul, Editor : Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *