Agar Mampu Bersaing di Pasar Ekspor, Pelaku Usaha Perikanan Paser Ikuti Pembekalan SKP

Tana Paser – Sebanyak 20 pelaku usaha unit pengolahan ikan (UPI) dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Paser mengikuti pembekalan sertifkat kelayakan pengolahan (SKP) dari Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (13/9).

Pembekalan ini diikuti 20 peserta baik yang sedang mengurus sertifikat kelayakan pengolahan atau SKP maupun yang belum memiliki SKP.

“Dengan mengantongi SKP, UPI dan UMKM diharap dapat bersaing di pasar dalam dan luar negeri serta mempunyai mutu dan keamanan yang baik sehingga aman dikonsumsi,” kata Kepala Kepala DKP Kaltim dalam sambutannya yang dibacakan Rita Adriani, Analis Pasar Hasil Perikanan.

Pembekalan ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha UPI dan UMKM dalam memahami pengajuan permohonan penerbitan SKP. Saat ini ada 2 pelaku UMKM di Kabupaten Paser yang telah memiliki SKP.

“Pada kesempatan ini kami mengharapkan UPI dan UMKM yang belum memiliki SKP melakukan proses pengajuan SKP dengan melengkapi ketentuan dan persyaratan yang sudah ditentukan dengan didampingi para penyuluh yang ada di Kabupaten Paser,” kata Rita.

Diketahui, SKP berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Perpanjangan SKP dapat dilakukan 3 bulan sehabis masih berlakunya.

Pembekalan SKP bagi UPI dan UMKM bertujuan untuk memenuhi persyaratan kelayakan dasar dalam penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) atau Sanitation Standar Operating Procedures (SSOP).

“Tujuannya dalam rangka menciptakan jaminan mutu hasil dan keamanan hasil perikanan,” kata Rita.

Ada 8 kunci dari SSOP antara lain pasokan air dan es, peralatan dan pakaian kerja, pencegahan kontaminasi silang, toilet dan tempat cuci tangan, bahan kimia pembersih dan saniter, syarat label dan penyimpanan kesehatan karyawan, dan pengendalian tes.

Dengan menjalankan GMP dan SSOP yang baik dan benar maka UPI dan UMKM dan dapat mengajukan permohonan prasertifikat kelayakan pengolahan hingga terbitnya kelayakan pengolahan.

Kepala Dinas Perikanan Paser Ir. Sadaruddin menilai SKP penting diberikan kepada pelaku usaha dalam rangka memberikan jaminan mutu dan keamanan pada perut perikanan reproduksi impor.

“Pengurusan dokumen dokumen SKP diharapkan dapat memacu pertumbuhan industri pengolahan ikan khususnya di Kabupaten Paser,” kata Sadaruddin.

Ia berharap ada peningkatan alokasi anggaran dari Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendukung sub sektor budidaya penangkapan dan pengolahan hasil perikanan di Paser.

Untuk lebih jelasnya terkait dengan proses pengajuan dan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau yang saat ini disebut Sertifikat GMP bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Kabupaten Paser bisa konsultasi atau bisa menghubungi langsung dengan Pembina Mutu Daerah Terdaftar dan Teregistrasi, Lilik Nurcahya, S.St.Pi.

Karena Pembina Mutu yang akan menverifikasi dan menerbitkan rekomendasi Kelayakan Pengolahan di Kabupaten Paser.

Patut disyukuri dari 10 Kab/Kota yang ada di Prov Kaltim, baru Dinas Perikanan Kabupaten Paser yang memilik tenaga khusus yang bertugas sebagai Pembina Mutu Daerah Terdaftar dan Teregistrasi sekaligus memiliki kewenangan bisa mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan Pengolahan. Sedangkan Kab/Kota lainnya meski harus dibantu oleb Pembina Mutu yang ada di DKP provinsi Kaltim.

“Semoga Unit Pengolahan Ikan (UPI) Kabupaten Paser ke depannya dapat lebih maju dan berdaya saing,” ujar Sadaruddin.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *