Dinas Ketahanan Pangan Paser Berikan Penyuluhan Sertifikasi Prima 3

Tana Paser – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Paser memberikan penyuluhan kepada petani yang mengikuti program sertifikasi Prima Tiga (P-3) untuk memastikan produk pertanian yang aman dan layak dikonsumsi.

“Penyuluhan diberikan kepada pak Rifianur Ishak, petani pepaya di Kecamatan Long Kali yang mengikuti program sertifikasi Prima 3,” kata Kepala DKP Paser Taharuddin melalui Kabid Keamanan Pangan, Yusuf, Selasa (07/06/2022).

Sebelum proses sertifikasi, kata Yusuf, pihaknya memberikan pembinaan kepada petani dimaksud untuk memenuhi persyaratan tim penilai dari Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Kalimantan Timur.

Lanjut dia, kesiapan yang harus dimiliki petani adalah adanya catatan kegiatan budidaya harian, catatan pengadaan sarana produksi, panen atau penjualan produk, dan kompilasi standar operasi pelaksanaan.

Yusuf menerangkan, untuk mengikuti progam sertifikasi ini, kebun petani harus dilengkapi papan nama yang mencantumkan nama pemilik, luas, alamat, jumlah tanaman, hingga papan tanda peringatan bahaya. “Kebersihan kebun juga menjadi penilaian sertifikasi,” ucap Yusuf.

Hal detail lain yang tak luput dari perhatian saat penilaian, sebut Yusuf, yaitu petani harus mencantumkan nama pada setiap ruang pasca panen, ruang penyimpanan sarana produksi, dan ruang penyimpanan alat dan mesin pertaninan.

“Kelengkapan peralatan budidaya sampai dengan pasca panen sesuai komoditasnya, fasilitas K3, P3K, juga dinilai. Semua ini akan dilihat langsung ke lapangan bahkan setelah panen,” katanya.

Yusuf menerangkan, saat ini di Kabupaten Paser baru ada empat petani yang telah mengantongi sertifkat Prima 3.

Mereka adalah Hariono petani cabai besar di Desa Gunung Putar di Kecamatan Long Kali, Rudin petani semangka di Kelurahan Long Kali, Mu’minan petani salak Desa Padang Pengrapat, dan Ngatno petani jambu kristal dan jambu madu Deli hijau di kelurahan long kali.

Menurut Yusuf, untuk memperoleh hasil pangan yang aman dan sehat, petani harus mengurangi penggunaan pestisida berlebihan, dan menggantinya dengan pupuk organik dan pestisida nabati yang bisa diperoleh melalui kemitraan dengan Pos Pelayanan Agen Hayati (PPAH) yang ada di setiap kecamatan.

“Memang yang perlu dirubah adalah cara pandang petani agar tidak menggunakan pestisida berlebihan,” ujar Yusuf.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *