Paser Ditetapkan Sebagai Daerah Terbaik Dalam Penanganan Kasus PMK

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser mendapatkan penghargaan atas keberhasilannya dalam menangani kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser, Djoko Bawono mengatakan Kabupaten Paser ditetapkan sebagai daerah terbaik di Kaltim dalam penanganan kasus PMK yang terjadi pada 2022 lalu.

“Penghargaan itu diberikan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi saat rapat konsultasi dan koordinasi teknis daerah pembangunan peternakan dan kesehatan hewan se-Kaltim di Balikpapan pada 14 Februari lalu, ” Kata Djoko, di Tanah Grogot, Jum’at (17/2).

Gubernur Kaltim memberikan penghargaan , karena Kabupaten Paser sudah melakukan vaksinasi 37 persen dari jumlah populasi sapi yang ada yaitu sebanyak 17 ribu ekor.

Diterangkan Djoko Kabupaten Paser yang merupakan daerah lintasan dengan Provinsi Kaltim, mempunyai peran dalam menekan penyebaran PMK.

“Salah satu kegiatan pencegahan yang dilaksanakan yaitu pemeriksaan atau check point’ terhadap ternak-ternak yang melintas agar tidak terpapar PMK,” kata Djoko.

Sementara dalam kegiatan vaksinasi, Disbunak Paser melibatkan Aparat Desa/Linmas, Kecamatan/Satpol PP kecamatan, BPBD, Polri/TNI dan Relawan/ Ketua Kelompok Tani.

Kabid Keswan Kesmavet Disbunak Paser drh. Al-Habib mengatakan dalam kegiatan vaksinasi PMK tersebut pihaknya telah membagi dua sampai tiga tim untuk satu wilayah operasional.

“Telah dibentuk dua sampai tiga tim sesuai kebutuhan, dengan kepala UPT sebagai korlap atau koordinator lapangannya,” ucap Al-Habib.

Rinciannya wilayah Kuaro tiga tim, di Long Ikis tiga sampai empat tim, di Tanah Grogot tiga tim, di Pasir Belengkong dua Tim, dan di Batu Engau dua tim.

Pada rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim mengusung tema “Wujudkan Kaltim Bebas PMK dan Bangkitkan Pemberdayaan Ekonomi Peternak yang berdaulat”.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *