Pemda Paser Terbitkan 4.719 STDB

Tana Paser – Pemerintah Daerah Kabupaten Paser menerbitkan sebanyak 4.719 Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai persyaratan untuk pengurusan sertikat Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO),

“Dari STDB diharapkan kebun masyarakat sudah terdata dengan baik, karena ada persyaratan untuk ISPO maupun RSPO bahwa kebun masyarakat harus sudar terdaftar dalam STDB,” kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser Djoko Bawono, Selasa (1/8).

Tahun ini saja, kata Djoko, sebanyak 1.500 STDB diterbitkan melalui dana APBN dan APBD, di mana setiap tahunnya minimal ditargetkan penerbitan 1.000 STDB. Pemerintah Pusat menyiapkan anggaran hingga Rp 500 juta, sementara APBD Kabupaten Paser antara Rp 500 hingga 600 juta per tahun.

Pemda Paser, lanjut Djoko, telah mengeluarkan Peraturan Bupati Paser Nomor 46 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) sebagai dasar pelaksanakan percepatan program penerbitan STDB.

“Program ini menjadikan Paser daerah percontohan bagi daerah lainnya,” ungkapnya.

Disbunak, kini tengah berfokus memberikan penyadaran kepada masyarakat manfaat adanya ISPO dan RSPO melalui sosialisasi berkelanjutan. Manfaat yang bisa didapatkan, data kebun kelapa sawit di Paser sudah semakin baik.

“Jika nantinya ada bantuan anggaran melalui APBN maka yang menjadi prioritas adalah petani dengan lahan yang telah terverifikasi,” ucapnya.

Djoko menargetkan pada tahun 2025 seluruh petani di Paser sudah memiliki sertifikat ISPO sesuai mandatori undang-undang.

Selain itu, Pemda Paser juga mendukung program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Tercatat sejak tahun 2017 hingga 2023, peremajaan kelapa sawit di lahan swadaya milik masyarakat seluas 7.535 hektar swadaya sejak 2017 hingga 2023.

“Dari 2017 sampai sekarang, replanting yang sudah dilakukan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS ) di lahan 7.435 dan secara swadaya masyarakat di lahan 100 hektar,” tutup Djoko.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *