Sebanyak 54 Ternak Betina dapat asuransi dari pemerintah pusat
Tana Paser – Sebanyak 54 ternak betina di Kabupaten Paser dapat asuransi dari pemerintah pusat untuk satu tahun ke depan mulai November 2022.
“Kartu asuransinya sudah keluar, berlaku untuk satu tahun,” kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser, Djoko Bawono, di Tanah Grogot, Selasa (13/12).
Djoko menjelaskan dalam program ini pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Kaltim bekerja sama dengan PT Jasindo.
Dari program ini peternak mendapat subsidi dari biaya asuransi yang seharusnya dibayarkan.
“Kalau asuransi pribadi, sebulan bayar Rp200 ribu. Karena ada program ini, mereka hanya membayar Rp.40 ribu sebulan,” tutur Djoko.
Menurut Djoko kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak cukup mempengaruhi minat peternak untuk mengasuransikan ternak mereka.
Ditambah, dalam pedoman umum PT. Jasindo, kasus PMK tidak masuk dalam penyakit yang ditanggung asuransi.
Djoko menjelaskan untuk mengklaim asuransi, peternak harus terlebih dahulu melapor ke petugas Disbunak.
“Setelah melapor, dilakukan pencarian ternak yang hilang, kalau tidak juga ditemukan, dibuat berita acara kepolisian untuk dilaporkan ke pihak asuransi” ujar Djoko.
Lanjut Djoko program asuransi ternak ini setiap tahun diberikan kepada para peternak dalam rangka melindungi hewan ternak dan memberikan kenyamanan bagi peternak.
“Setiap tahun penerima asuransinya beda-beda,” tutup Djoko.
Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i