DP2KBP3A Paser Dampingi 22 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Tana Paser – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser telah mendampingi sebanyak 22 kasus kekerasan pada anak dan perempuan sejak Januari hingga Juli 2022.

“Ada 22 kasus kekerasan anak dan perempuan yang didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP2KBP3A sejak Januari hingga Juli,” kata Kepala DP2KBP3A Kabupaten Paser Amir Faisol, Senin (22/08/2022).

Dikemukakan Amir, kedua puluh dua kasus yang didampingi UPTD PPA Paser itu terdiri 7 kasus kekerasan pada perempuan dan 15 kasus kekerasan pada anak.

Untuk 7 kasus kekerasan pada perempuan terdiri dari 4 kasus kekerasan psikis, dan selebihnya adalah kekerasan fisik, seksual, dan penelantaran. Sementara, 15 kasus kekerasan pada anak terdiri dari 7 kasus kekerasan seksual, 3 kasus kekerasan diakibatkan hak asuh, 2 kasus kekerasan diakibatkan penelantaran, 1 kasus kekerasan fisik, dan 2 kasus kekerasan lainnya.

Amir menyebut jumlah kasus yang ditangani UPTD PPA berbeda dengan jumlah kasus yang terjadi pada masyarakat.”Karena tidak semua kasus kekerasan perempuan dan anak melapor ke kami. Kami harapkan masyarakat bisa melaporkan ke kami jika ada kejadian kekerasan untuk bisa kami mediasi atau kami dampingi,” ujar Amir.

Amir menjelaskan yang dimaksud dengan kekerasan psikis atau kejiwaan pada perempuan biasanya korban mendapatkan bullying atau perundungan dari masyarakat. Sementara kekerasan fisik contohnya kekerasan pemukulan.

“Misal kekerasan psikis atau kejiwaan yang dialami korban pemerkosaan, dia dicap sebagai korban pemerkosaan. Di situ ada pelabelan oleh masyarakat. Contoh lain kekerasan ancaman, penyumpahan, dan sebagainya, yang mengancam kejiwaan atau mental perempuan,” kata Amir.

Adapun kekerasan yang diakibatkan hak asuh pada anak, lanjut Amir, merupakan kondisi di mana anak menjadi korban perebutan hak asuh oleh kedua orangtuanya yang mengalami permasalahan rumah tangga.

“Untuk kasus penelantaran, anak menjadi korban karena kedua orangtuanya bermasalah, misalnya bercerai,” ucap Amir.

Mengacu pada kasus kekerasan anak dan perempuan pada tahun 2021 sebanyak 31 kasus, sementara ini per Juli sudah ada 22 kasus, Amir menilai ada tren peningkatan kasus.

Tahun lalu 31 kekerasan anak dan perempuan yakni 21 kekerasan anak dan 10 kasus kekerasan perempuan.

DP2KBP3A Kabupaten Paser, kata Amir, berupaya menurunkan kasus kekerasan pada anak dengan membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di setiap desa.

Saat ini baru yang baru terbentuk adalah 21 PATBM di 21 desa tersebar di beberapa kecamatan antara lain di Kecamatan Tanah Grogot, Pasir Belengkong, Long Ikis, Batu Engau, dan Batu Sopang.

Selanjutnya DP2KBP3A juga akan membentuk perlindungan untuk perempuan atau Perlindungan Perempuan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM).

“Setiap saat kami mendorong masyarakat membentuk PATBM agar kasus kekerasan anak dan perempuan bisa diselesaikan di tingkat desa. Tidak sampai ke tanah hukum,” ujar Amir.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *