KPU Paser Lantik 432 Panitia Pemungutan Suara


TANA PASER, MCKabPaser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melantik 432 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 139 desa dan 5 kelurahan di 10 kecamatan.

“Sudah dilantik PPS di seluruh kecamatan,” kata Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Rabu (17/06/2020).

Dalam pelantikan PPS, kata Qayyim, KPU Paser menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona atau COVID-19 yakni dengan menjaga jarak, cuci tangan dan menggunakan masker.

Sebelum pelantikan KPU Paser telah menggelar rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Qayyim mengatakan saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah berjalan, setelah sebelumnya sempat terhenti akibat pandemi COVID-19.

“Pilkada serentak di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020,” ujar Qayyim.

Dalam penyelenggaran Pilkada di masa pandemi, KPU Paser diharuskan menerapkan protokol kesehatan diantaranya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Terkait pengadaan APD tersebut, diakui Qayyim, KPU Paser masih menunggu arahan dari KPU Pusat. Saat ditanya terkait anggaran yang dibutuhkan, ia tidak merinci secara detail.

Namun diperkirakan kebutuhan APD akan diakomodir Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.

“Pemda alokasikan (anggaran) untuk APD melalui Gugus Tugas. Kami sudah komunikasi dengan Gugus Tugas di rapat,” ujar Qayyim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *