KPU Paser Tetapkan Empat Pasangan Calon Bupati Paser

TANA PASER, MCKabPaser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menetapkan empat pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser melalui rapat pleno internal KPU yang digelar Selasa (22/09/2020) malam.

“Tadi malam kami telah melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon melalui berita acara,” kata Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Rabu (23/09/2020).

Keempat pasangan tersebut yakni pasangan Fahmi Fadli – Masitah, Sulaeman – Ihwan, Alphard – Arbain dan Tony – Fathurrahman.

Qayyim menerangkan penetapan keempat pasangan calon tertuang melalui Surat Keputusan (SK) KPU Paser yang telah disampaikan kepada Liaison Officer (LO) atau tim sukses masing-masing pasangan calon.

SK tersebut kata dia, bisa digunakan untuk membuka rekening dana kampanye pasangan calon tersebut.

“Karena SK penetapan calon adalah syarat untuk membuka rekening dana kampanye,” ujar Qayyim.

Setelah ditetapkan menjadi pasangan calon Bupati, KPU Paser akan melakukan pengundian nomor urut pada Kamis 24 September 2020.

“Rencananya besok (24 September) pengundian nomor urut,” ujar Qayyim.

Qayyim menegaskan dalam setiap tahapan Pilkada pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan.

“Termasuk saat pengundian nomor urut yang hanya kami batasi beberapa orang saja yang hadir,” ujar Qayyim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *