KPU Tetapkan Fahmi-Masitah Bupati-Wabup Paser Terpilih

TANA PASER, MCKabPaser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser secara resmi menetapkan pasangan Fahmi-Masitah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten paser terpilih pada Pilkada 2020, melalui rapat pleno terbuka, Jumat (22/01/2021) malam.

Penetapan Bupati-Wabup Paser ini dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan perwakilan partai pengusung calon Bupati.

“Kami menetapkan pasangan calon Fahmi-Masitah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser sesuai mekanisme,” kata Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid.

Diketahui bahwa pada Pilkada 2020 lalu Kabupaten Paser memiliki empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Pasangan Fahmi – Masitah mendapatkan 57.809 suara atau 46,32 persen dari total suara keseluruhan.

Sementara pasangan Tony-Faturahman meraih 25.702 suara (21,8 persen), Sulaiman-Ikhwan 24.136 suara (18,4 persen) dan pasangan Alphard-Arbain meraih 17.412 suara (13,5 persen).

Qayyim memastikan penetapan pasangan itu dilakukan setelah diketahui tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi dari ketiga pasangan calon tersebut.

“Terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Paser telah berpartisipasi dalam Pilkada tahun lalu meski di tengah wabah Covid-19,” ujarnya.

Pewarta: Adhitia/Rizky, Editor: Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *