Polres Paser : Belok Kiri Langsung Tidak Berlaku Lagi

TANA PASER, MCKabPaser – Kepala Satlantas Polres Paser AKP Donny Dwija Romansa mengatakan ketentuan ‘belok kiri langsung’ tidak berlaku lagi bagi pengendara mobil ataupun motor, sehingga saat di jalan pengendara dianjurkan mengikuti isyarat rambu lalu lintas.

“Tidak berlaku lagi belok kiri langsung ketika melewati persimpangan, sekarang harus ikuti isyarat lampu,” kata Kasat Lantas AKP Donny Dwija Romansa, Rabu (10/3/2021),

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat 3 melarang pengendara untuk tidak langsung belok ke kiri pada persimpangan.

“Di pasal itu diatur larangan berbelok ke kiri pada persimpangan jalan kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,” ujar Donny.

Donny menerangkan sebelumnya terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 59 ayat 3 yang memperkenankan pengemudi berbelok ke kiri langsung di setiap persimpangan.

Aturan sebelumnya ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri dan tertulis belok kiri langsung.
Donny berharap masyarakat mematuhi peraturan tersebut guna terhindar dari hal-hal tak diinginkan.

“Mulai sekarang berhenti dulu menunggu lampu hijau menyala. Saya harap masyarakat dapat memahami itu agar terhindar dari sanksi tilang, ” tutupnya.

Pewarta : Riski, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *