Tak Bersedia divaksin, Pembayaran Insentif ASN Paser ditunda

TANA PASER, MCKabPaser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengeluarkan instruksi Nomor 22 tahun 2021 itu tentang percepatan peningkatan capaian vaksinasi Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Dalam rangka menindaklanjuti peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid 19 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan presiden nomor 50 tahun 20212021Mewajibkan kepada seluruh pegawai ASN dan PTT yang belum melakukan vaksinasi agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan,” tulis Bupati Paser dalam instruksi tersebut.
Surat ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, dan para Camat.
Dalam instruksi itu Bupati Fahmi meminta kepada kepala perangkat daerah dan para camat untuk menyampaikan data seluruh ASN dan PTT yang sudah maupun yang belum divaksin beserta foto copy atau sertifikat kartu vaksin sebagai bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Data itu paling lambat diserahkan ke Badan Pengemban Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya u CCP SDM selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2021.
“Melakukan penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (insentif) bagi PNS yang secara medis dapat dilakukan vaksinasi namun tidak bersedia di vaksin Covid-19,” demikian bunyi instruksi itu.

Batas waktu penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Sebagaimana  sampai dengan yang bersangkutan melakukan vaksinasi covid-19 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
Sementara bagi PTT vaksinasi adalah syarat perpanjangan kontrak kerja.

“mewajibkan PTT melengkapi berkas sertifikat vaksinasi sebagai salah satu persyaratan perpanjangan kontrak kerja
Namun ketetapan ini tidak berlaku bagi ASN/PTT yang tidak bisa divaksin karena alasan medis”.

“Dikecualikan bagi ASN dan PTT yang tidak dapat divaksin karena adanya kontra indikasi medis yang dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan yang berwenang melakukan vaksinasi”.

Instruksi ini mulai berlaku 10 Desember 2021.
 Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *