Pemkab Paser Tetapkan Desa Klempang Sari sebagai Desa Wisata
Tana Paser – Pemerintah Daerah Kabupaten Paser menetapkan Desa Klempang Sari Kecamatan Kuaro sebagai desa wisata. Desa tersebut memiliki wisata hutan mangrove dan budidaya perkebunan serta budaya khas lokal.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser Muksin mengatakan, Desa Klempang Sari merupakan satu-satunya desa yang ditetapkan sebagai desa wisata dari 139 desa di Paser.
“Desa Klempang Sari menjadi satu-satunya desa yang memiliki predikat desa wisata di Kabupaten Paser,” kata Muksin, Senin (19/12).
Penetapan Klempang Sari sebagai desa wisata, kata Muksin, tertuang dalam Keputusan Bupati Paser Nomor 556/KEP-629/2022 tentang Penetapan Desa Klempang Sari, Kecamatan Kuaro sebagai Desa Wisata di Kabupaten Paser.
Dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa Klempang Sari ditetapkan sebagai Desa Wisata dengan klasifikasi rintisan di Kabupaten Paser dengan daya Tarik wisata alam yaitu wisata mangrove.
Muksin menjelaskan desa tersebut memiliki daya tarik wisata budaya berupa tarian ronggeng dan kuda lumping.
Disamping itu, dalam Keputusan Bupati Paser tentang desa wisata juga dijelaskan, bahwa Klempang Sari memiliki daya Tarik khusus yaitu budidaya kebun klengkeng, budidaya jamur tiram, pembuatan kue bakpia, kerupuk bawang, tanaman toga dan budidaya ikan.
Setelah ditetapkan sebagai desa wisata rintisan, Klempang Sari berkewajiban untuk mempersiapkan desa sebagai sasaran program desa wisata dan mengembangkan desa tersebut untuk menjadi desa wisata dengan kategori berkembang.
“Disamping itu, desa Klempang Sari juga berkewajiban untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dalam hal ini Disporapar Kabupaten Paser dalam pelaksanaan pembangunan kawasan wisata Klempang Sari,” tutup Muksin.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i