KPU Paser akan Verifikasi Sembilan Parpol Baru dan Tak Lolos ambang batas pemilihan
Tana Paser – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Paser akan melakukan melakukan verifikasi faktual terhadap 9 ( sembilan ) partai politik baru peserta pemilu 2024 yang ada di daerah itu.
Sembilan partai politik yang akan diverifikasi itu adalah partai baru dan partai peserta pemilu sebelumnya tidak lolos electoral treshold atau ambang batas pemilihan.
Kesembilan partai politik tersebut adalah, Partai Hanura, Partai Kedaulatan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Perindo dan Partai Prima.
“KPU kabupaten/kota diberikan kewenangan memverifikasi faktual partai baru dan partai yang pemilu lalu tidak masuk electoralelectoral, ” kata Ketua KPU Paser, Abdul Qoyyim, Selasa ( 2/8).
Menurut, untuk verifikasi faktual terhadap kesembilan parpol baru itu masih menunggu dari KPU Pusat.
Untuk Verifikasi faktual ini meliputi kantor sekretariat partai, pengurus dan keanggotaan.
“KPU akan turun ke sekretariat parpol yang akan diverifikasi, diteliti kepengurusan minimal ketua, sekretaris dan bendahara, ” Jelas Qoyim
Untuk keanggotaan partai jumlahnya perseribu jumlah penduduk di kabupaten.
“Untuk Paser syarat jumlah keanggotaan partainya 281 orang karena jumlah penduduk sekitar 281 ribu lebih, ” katanya.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i