Jelang Pemberlakuan Inpres Optimalisasi JKN, Kantor BPJS Paser Mulai Dipadati Masyarakat
Tana Paser, MCKabPaser – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Paser membuka pelayanan secara daring (online) maupun luring (offline) bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS.
Dari pantauan di Kantor BPJS Paser, terlihat masyarakat mengantri untuk mendaftar sebagai peserta BPJS.
“Pendaftaran bisa lewat online lewat aplikasi mobile JKN atau offline dengan mendatangi langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Paser, Noormini, Selasa (22/02/2022).
Normini mengatakan pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022 diamanatkan bahwa, 30 Kementerian dan Lembaga Negara, termasuk Pemerintah Daerah, wajib melaksanakan Inpres tersebut.
“Dengan penerapan Inpres tersebut, mulai 1 Maret 2022, beberapa pelayanan seperti jual beli tanah atau pembuatan SIM, persyaratannya wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya Inpres tersebut setidaknya ada tujuh layanan publik yang mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS diantara jual beli tanah, mengurus SIM, STNK, KCK, Pengajuan KUR, Pengajuan Izin Usaha, Petani Penerima Program Kementerian, Nelayan Penerima Program Kementerian, Daftar Haji dan Umrah.
Ia menjelaskan dasar keluar Inpres itu dikarenakan belum tercapainya Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan layanan kesehatan secara menyeluruh yang ditargetkan terealisasi pada 2018. Saat ini baru 87% masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dari total jumlah penduduk Kabupaten Paser sebanyak 280.250 jiwa (data Disdukcapil semester 1 tahun 2021), sekitar 97.17% yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.”Persentase 97.17% itu termasuk peserta yang tidak aktif,” kata Noormini.
Sementara, jika hanya didata peserta BPJS Kesehatan yang masih aktif, atau yang rutin melakukan pembayaran setiap bulan, persentasenya tidak sampai 80%.”Dari total jumlah penduduk Kabupaten Paser, 79% adalah peserta BPJS Kesehatan yang aktif atau rutin melakukan pembayaran,” kata Noormini.
Menurut Noormini untuk memenuhi target UHC atau 100 persen masyarakat masuk dalam layanan BPJS Kesehatan, diperlukan peran aktif pemerintah desa.”Karena yang paham tentang warga tidak mampu adalah pemerintah desa,” ucapnya.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i