Sebanyak 875 unit rumah Tak Layak Huni di Paser Akan Direhabilitasi atau Dibangun

Tana Paser, MCKabPaser – Pemerintah Daerah Kabupaten Paser akan merehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat tidak mampu atau masyarakat berpenghasilan rendah. Jumlahnya mencapai 875 unit yang direhab, termasuk diantaranya ada yang dibangun ulang karena terdampak bencana.

Kabid Perumahan pada Dinas Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Paser, Muhammad Syaukani, mengatakan anggaran program rehabilitasi rumah tidak layak huni ini bersumber dari APBD Kabupaten Paser, APBD Provinsi Kaltim, serta APBN.

“Rehabilitasi RTLH di dalam kawasan kumuh ada 37 unit dengan anggaran sebesar Rp1,1 Miliar bersumber dari APBD Kabupaten Paser, ” kata Syaukani, Selasa (22/02/2022).

Selain itu, Pemda Paser juga akan merehabilitasi 395 unit RTLH di luar kawasan kumuh. Anggarannya sebesar Rp11,4 Miliar dari APBD Kabupaten Paser.

Di samping melakukan rehabilitasi terhadap RTLH baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan kumuh tersebut, Pemda Paser juga akan membangun baru 8 unit rumah warga korban bencana.

“Kisarannya per unit untuk rumah korban bencana dapat anggaran Rp50 juta,” katanya.

Pemda Paser juga akan merehabilitasi 15 rumah warga korban bencana. Masing-masing rumah mendapat Rp25 juta.

Syaukani menerangkan, selain dianggarkan melalui APBD Kabupaten Paser, program rehabilitasi rumah juga mendapat anggaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Kata dia, sebanyak 148 unit rumah di kawasan kumuh tepatnya di Desa Senaken, dan 20 unit di Desa Damit akan direhabilitasi dengan anggaran provinsi kaltim.

Selanjutnya, program lain di luar APBD Kabupaten dan APBD Pemprov Kaltim, Pemda Paser juga mendapat program rehabilitasi dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya dari PUPR, ada 252 unit tetsebar di 4 kecamatan. Masing-masing unit mendapat anggaran Rp25 juta,” kata Syaukani.

Syaukani mengatakan saat ini semua calon penerima bantuan akan terlebih dahulu diidentifikasi sesuai ketentuan dan persyaratan.

Jika nanti di lapangan ditemukan penerima bantuan yang baru, namun tidak masuk dalam semua program ini, warga tersebut akan didata kembali dalam data base dan diberikan bantuan pada tahun berikutnya.

“Syaratnya warga tidak mampu, atau yang penghasilannya rendah,” ujarnya.

Foto : ilustrasi pembangunan RTLH di Kabupaten Paser

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *