BPN: Pemda Paser Belum Lengkapi Dokumen Peralihan Tanah Terminal Baru
Tana Paser, MCKabPaser – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) belum memenuhi kelengkapan legalisasi sertifikat tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan terminal di kilometer 8 Desa Janju.
“Pemda belum melengkapi dokumen hak pelepasan atas tanahnya,” kata Zubaidi, Kamis (10/03/2022).
Ia mengemukakan meski Pemda Paser belum secara resmi mengajukan pelepasan hak tanah tersebut ke kantor BPN Paser, pihaknya telah lebih dulu melakukan survei ke lokasi.
“Hasil survei kami diketahui tanah itu memiliki sertifikat, dua sertifikat perorangan,” imbuhnya.
Lanjut Zubaidi, pembuatan sertifikat khususnya tanah milik pemerintah, prosesnya tidak akan memakan waktu lama.
“Satu atau dua minggu bisa selesai. Seperti sertifikat tanah pasar Kecamatan Kuaro, hanya dua Minggu,” ungkapnya.
BPN Paser, kata dia, sudah menyampaikan nomor sertifikat yang akan dialihkan kepemilikannya menjadi tanah negara itu ke Pemda Paser.
Zubaidi menambahkan jika Pemda Paser telah memenuhi dokumen hak pelepasan tanah, BPN bisa langsung melakukan pengukuran tanah.
“Proses penerbitan sertifikat tidak lama. Asal dokumen lengkap dan objek (tanah) sesuai dengan data di sertifikat,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Inayatullah mengatakan terminal yang akan dibangun merupakan bangunan baru yang direlokasi dari terminal lama di kilometer 7.
“Terminal ini terminal tipe A. Pembangunan tertunda karena belum lengkap dokumen legalitasnya. Rencananya tahun 2023 akan dibangun terminal tersebut,” katanya.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i