Mengurus NIB Gratis dan Cepat, Mudahkan Pelaku Usaha Dapat Modal di Bank
Tana Paser – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser memberikan pelayanan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) selama pameran stand di area Gentung Temiang.
“Kami sudah terbitkan 80 NIB bagi para UMKM selama pameran stand,” kata Kepala DPMPTSP Paser, Totok Ifrianto, Rabu (28/12/2022). Totok menjelaskan pembuatan NIB tidak dipungut biaya atau gratis serta tidak memakan waktu yang lama.
“Selama jaringan internetnya bagus, proses perizinan di OSS tidak lama,” katanya.
Menurut dia setiap pelaku usaha perlu memiliki NIB sebagai legalitas kegiatan usahanya. Selain memudahkan pendataan para pelaku usaha, NIB juga memudahkan mereka khususnya pelaku UMKM untuk memperoleh bantuan modal dari perbankan.
“Momentum pameran stan di HUT ke-63 Kabupaten Paser digunakan untuk penerbitan NIB secara gratis dan cepat,” katanya.
Ia mengakui kesadaran pelaku usaha untuk membuat NIB masih rendah dikarenakan adanya stigma tentang pembuatan izin yang sulit dan memakan waktu lama.
Totok bertekad untuk menyosialisasikan pentingnya pembuatan NIB kepada para pelaku usaha sebab data pelaku UMKM dapat memengaruhi potensi investasi daerah.Ia menjelaskan, peningkatan UMKM berdampak pada investasi. Para pelaku UMKM yang memiliki modal, mengundang para investor untuk berinvestasi di suatu daerah.
Dia menegaskan pihaknya tidak membatasi berapa banyak penerbitan NIB, terutama selama pameran stan berlangsung.
“Paling tidak jika sehari bisa ada 10 penerbitan NIB, mungkin 100 NIB bisa diterbitkan selama pameran stan,” katanya.
Untuk menarik minat pelaku usaha membuat NIB, DPMPTSP Paser akan memberi dooprize setiap bulannya bagi mereka yang mendaftar.
Pemerintah Daerah, kata Totok, sudah mengeluarkan surat edaran pada Februari 2022 lalu yang isinya tentang keharusan pelaku usaha memiliki NIB.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan perbankan agar dalam pemberian pinjaman, pelaku UMKM harus menyertakan NIB.Dengan instansi lain yang mengurus soal bantuan sosial atau bantuan modal, misalnya Dinas Perindagkop UMKM, juga sudah dilakukan koordinasi.
“Agar jika nanti ada bantuan dari pemerintah, pelaku UMKM yang mendapat bantuan harus sudah punya NIB,” ucapnya.
Ia menegaskan NIB sangat penting terutama untuk menghindari manipulasi sejumlah oknum yang mengaku memiliki usaha, contohnya saat pengajuan bantuan modal ke perbankan.
“Karena di NIB datanya tercatat jelas mulai dari di mana alamatnya, jenis usaha, hingga peta lokasi, semuanya termuat di OSS,” kata Totok.
Pada tahun 2022, Totok menargetkan penerbitan 10.000 NIB bagi pelaku UMKM. Karena pembuatannya gratis, NIB wajib dimiliki pedagang kecil mulai dari penjual pentol, pemilik toko, penjual bakso, penjual kopi di jalan (klasifikasi usaha tidak permanen), hingga pelaku usaha online.
Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i