Pemasukan Walet di Paser Kurang Optimal, KPK Susun Rencana Aksi Penertiban

Tana Paser – Kabupaten Paser diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendataan sarang burung walet beserta kepemilikannya dalam rangka memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah.

“KPK minta Pemerintah Daerah wajib mendata setiap bangunan walet dengan menghitung luasnya dan kepemilikannya. Mereka minta database perizinan sarang walet,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser Totok Ifrianto, Senin (19/9).

Untuk menindaklanjuti itu, DPMPTSP Paser akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Direncanakan pada Oktober ini KPK akan menyusun rencana aksi penertiban sarang burung walet di seluruh daerah di Kaltim.

“Nanti ada rencana aksi dari KPK, beberapa instansi akan diundang, diperkirakan bulan Oktober,” ucap Totok.

Totok menambahkan upaya ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah dari usaha sarang walet.

“Dari rencana aksi itu, akan keluar rekomendasi apa yang harus dilakukan Pemerintah Daerah. harapannya agar tidak hilang potensi pendapatan daerah,” terang Totok.

Dikemukakan Totok, Pemda Paser mengalami kesulitan mengidentifikasi penerimaan pajak dari usaha sarang walet dikarenakan belum ada formulasi atau ketentuan yang mengatur itu.

“Karena laporan penerimaan usaha sarang walet selama ini bergantung dari laporan pengusaha,” ucapnya.

Lanjut Totok menerangkan, sebenarnya di karantina pertanian Balikpapan bisa diketahui apakah usaha sarang walet di Paser telah membayarkan pajaknya.

“Jadi saat melewati karantina, bisa dicek apakah usaha itu sudah bayar pajak atau belum. Kemudian sudah ada rekomendasi dari peternakan atau belum. Dari situ sebenarnya bisa disaring,” terangnya.

Namun, kata Totok, dikarenakan pihak karantina Balikpapan tidak memiliki kewenangan terkait pengecekan pajak sarang walet, hal itu tidak bisa dilakukan.

Sempat direncanakan Pemda Paser akan bekerjasama dengan pihak karantina untuk mengatasi persoalan itu.

“Namun bilang KPK, daripada nanti kerjasama melanggar ketentuan dan aturan, akan lebih baik dilakukan rencana aksi untuk mengatasi masalah ini,” tutup Totok.

Pewarta :Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *