Empat Ruas Jalan Kota Tanah Grogot ditarik Retribusi Parkir, Ini Lokasinya
Tana Paser – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser melakukan pemungutan retribusi parkir di empat ruas jalan di kota Tanah Grogot antara lain jalan Yos Sudarso, R.A Kartini, area Wisata Belanja, dan kawasan seputar arena promosi Putri Petung.
“Penarikan retribusi di ruas jalan tersebut dilakukan pihak ketiga,” kata Kepala Dishub Paser, Inayatullah, Jumat (17/3).
Dalam proses penarikan retribusi, Dishub Paser akan melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak pengelola.
“Agar penarikan retribusi tertib, kacis terlebih dahulu harus dilegalisasi (diporporasi) Badan Pendapatan Daerah sehingga karcis tidak bisa disalahgunakan,” ungkap Inayatullah.
Dishub Paser, kata Inayatullah, juga melakukan penarikan retribusi parkir di badan jalan pasar Induk Penyembolum Senaken.
Saat ini, lanjut Inayatullah, pengelolaan parkir di dalam pasar Senaken dan Kandilo Plaza masih dikelola Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM).
“Tahun 2024 akan dikelola Dishub. Saat ini masih proses pembuatan Peraturan Daerah,” ujarnya.
Pewarta : Hutja editor : Ropii