Hanya Satu Kamera CCTV di Kota Tanah Grogot yang Berfungsi, Diharapkan Dukung Program E-Tilang

Tana Paser, MCKabPaser- Dari tiga unit kamera CCTV yang terpasang di Kota Tanah Grogot, hanya satu unit yang berfungsi. Diharapkan kamera CCTV tersebut dapat membantu polisi dalam hal penegakan hukum pelanggar lalu-lintas atau E-Tilang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Paser Inayatullah mengatakan satu unit kamera CCTV yang berfungsi itu milik pemerintah daerah, sementara dua unit lainnya adalah milik Dinas Perhubungan Provinsi kaltim.

” Satu unit CCTV yang pengadaannya melalui Dishub Paser masih berfungsi dengan baik, sementara dua unit lainnya rusak, ” kata Inayatullah, Senin (28/3/2022).

Ketiga unit CCTV terpasang di Simpang Empat Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanah Grogot sebanyak dua unit dan satu unit lainya ada di pertigaan jalan menuju arah tapis.

“Jadi dua unit di dalam kota dan satu unit di lokasi pertigaan menuju arah keluar/masuk kota, ” katanya.

Untuk dua unit kamera CCTV dari Dishub Kaltim merupakan pengadaan tahun anggaran 2017 sementara yang milik dishub Paser pengadaan tahun 2021.

“Sejak 2017 terpasang memang tidak ada anggaran pemeliharaan untuk dua kamera CCTV yang dari provinsi, sehingga kondisinya sekarang rusak atau tidak berfungsi dengan baik, ” katanya.

Karena tidak berfungsi itulah, kata Inayatullah, muncul inisiatif dari satuan polisi lalu-lintas Polres Paser agar pemerintah daerah bisa mengadakan kamera CCTV untuk membantu tugas polisi dalam hal penegakan hukum seperti penegakan hukum lalu-lintas.

“Waktu itu teman-teman satlantas datang ke sekda, hingga akhirnya usulan diterima dan pengadaanya dilakukan di Dishub Paser, ” katanya.

Namun demikian, seiring berjalannya waktu dan adanya program Polri terkait penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), ternyata kamera CCTV yang terpasang tidak masuk dalam spesifikasi untuk E-TLE.

“Kalo spesifikasi kamera CCTV untuk E-TLE memiliki kemampuan bisa merekam jauh dan detail hingga sampai ke dalam mobil dengan jelas, sementara kamera CCTV yang ada tidak seperti itu, ” katanya.

Kamera tilang ETLE mampu menjangkau semua kendaraan yang berada dalam radius 20-30 meter dari titip penempatan kamera. Pemindai pengendara juga bisa dilakukan dengan cepat, hanya dalam hitungan detik.

Pewarta : Hutja Editor : Ropii

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *