KPU Paser Tetapkan DPT Pemilu Sebanyak 211.377 pemilih

Tana Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu sebanyak 211.377 orang.“Melalui rapat pleno yang sudah kami lakukan, telah ditetapkan DPT sebanyak 211.377 pemilih,” kata Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Kamis (22/6).

Qayyim mengatakan dari ribuan pemilih yang telah ditetapkan itu, 110.068 diantaranya para pemilih laki-laki dan 101.309 pemilih perempuan.Menurutnya data tersebut merupakan data final yang tidak bisa berubah. Kata dia, tahapan selanjutnya adalah pemutakhiran data DPT di tingkat KPU Provinsi Kaltim dan KPU Pusat.

“Tahapan selanjutnya pemutakhiran data tingkat provinsi berjenjang ke pusat,” ucap Qayyim.

Qayyim menerangkan pemilih yang termuat dalam DPT didata berdasarkan domisili. KPU, katanya, tetap mengakomodir pemilih untuk tetap bisa menggunakan hak suaranya di luar domisili yang telah tercatat dengan alasan tertentu.

“Pemilih yang memilih di luar domisili karena alasan tertentu misalnya karena harus bertugas di luar domisilinya, akan termuat dalam DPTb atau DPT baru,” ujarnya.

Menurut Qayyim ditetapkannya segera DPT jelang Pemilu ini mengingat data tersebut akan memengaruhi pada pengadaan logistik yang harus disiapkan.“Jadi dari jumlah tidak akan berubah. DPT segera ditetapkan karena mempengaruhi jumlah logistik yang harus disiapkan,” ungkapnya.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *