Pemda Paser Berencana Lakukan Pengerukan Sedimentasi Sungai

Tana Paser – Pemerintah Daerah Kabupaten Paser berencana melakukan pengerukan sedimentasi sungai guna memudahkan kapal besar masuk ke perairan sehingga dapat meningkatkan aktivitas perekonomian daerah.

“Pemerintah Daerah berencana melakukan pengerukan, karena perairan di Paser sudah mengalami sedimentasi atau pendangkalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Inayatullah, Senin (18/07/2022).

Menurut Inayatullah, pendangkalan sungai mengganggu keselamatan pelayaran serta meluapnya air dikarenakan sungai tidak mampu lagi menampung debit air.

“Saat musim hujan, debit air tidak tertampung di sungai dikarenakan ada sedimentasi,” ujarnya.

Terkait rencana tersebut, lanjut Inayatullah, Dishub Paser bersama DPRD telah berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada 13 Juli lalu.

Kunjungan Dishub bersama perwakilan anggota DPRD Paser dari masing-masing komisi antara lain Hendrawan Putra dari komisi I, Arliana dari Komisi II, dan Ahmad Rafii dari komisi III.

“Kami diterima Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Dirjen Perhubungan Laut,” ujar Inayatullah.

Diperoleh informasi dari kunjungan tersebut bahwa, berdasarkan ketentuan Kemenhub, kegiatan pengerukan dan reklamasi harus ada Ijin dari Kementerian Perhubungan.
“Selain dapat izin, harus masuk ke dalam rencana induk pelabuhan nasional (Ripnas),” ucap Inayatullah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, pelabuhan di Paser yang masuk dalam keputusan itu adalah pelabuhan Pondong.

“Pelabuhan Pondong sebagai pengumpul, sementara pelabuhan Teluk Adang dan Teluk apar sebagai pelabuhan pengumpan lokal. Pelabuhan Tanah Grogot sebagai pelabuhan angkutan sungai danau,” terang Inayatullah.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021, lanjut Inayatullah, kegiatan pengerukan harus mematuhi beberapa persyaratan.

Lanjutnya, kegiatan pengerukan harus memerhatikan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, kelestarian lingkungan, tata ruang perairan, dan tata perairan khusus untuk pekerjaan sungai dan danau.

Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati, kata Inayatullah, dapat mengeluarkan izin untuk kegiatan kerja keruk di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan lokal dan pelabuhan sungai.

“Pendanaan untuk kegiatan pengerukan bukan dari APBN, melainkan dari APBD. Kegiatan pengerukan tersebut dengan volume pengerukan di bawah 100.000 meter kubik. Pekerjaannya dapat dilakukan perusahaan yang telah mengantongi sertifikasi kegiatan pengerukan dari Kemenhub,” ujar Inayatullah.

Pewarta : Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *