Pemda Paser Gelar Pemilihan 72 Kepala Desa pada 30 November

Tana Paser – Pemerintah Daerah Kabupaten Paser akan menggelar Pemilihan Kepala Desa di 72 desa yang tersebar di 10 kecamatan pada 30 November 2022 mendatang.

“Hari H-nya (pelaksanaan) tanggal 30 November,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Finandar Astaman, Senin (18/07/2022).

DPMD Paser, kata Finanadar, dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama panitia pemilihan di kecamatan.

“Kami jadwalkan pekan depan sudah bisa dilaksanakan rakor dengan sub panitia Kabupaten di kecamatan,” ujarnya.

Agenda rakor tersebut, lanjut Finandar, yakni penyerahan Surat Keputusan (SK) serta sosialisasi tugas dan kewenangan panitia pemilihan kepala desa di kecamatan.

Dikemukakan dia, secara umum regulasi Pilkades tetap mengacu pada penerapan protokol kesehatan, memastikan pelaksanaan sesuai tahapan, serta proses pelaksanaan ketertiban umum selama Pilkades digelar.

“Kami akan sosialisasi khususnya pengawasan saat Pilkades, antisipasi Covid, dan memastikan tahapan berjalan setiap jadwal serta mengontrol antisipasi pelanggaran dan terlaksananya ketertiban umum,” terang Finandar.

Adapun 72 desa yang akan menggelar Pilkades merupakan desa yang jabatan kepala desa akan habis pada Februari 2023.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *