ASN Paser Mulai Bekerja di Kantor terhitung 30 Maret

TANA PASER, MCKabPaser  – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Paser mulai bekerja di kantor terhitung 30 Maret setelah dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Paser nomor 061.1/689/Org tentang sistem kerja ASN di lingkungan Pemkab Paser dalam tatanan normal baru.

Surat edaran ini sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru, produktif, dan aman dari Covid-19, sehubungan telah berjalannya program vaksinasi terhadap ASN.

“ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada setiap Perangkat Daerah agar melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan,” tulis Bupati Paser Fahmi Fadli dalam surat edarannya.

Selama bekerja di kantor, kepala Perangkat Daerah diminta untuk menyederhanakan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Bupati Paser dalam surat edarannya juga meningatkan ASN tetap menerapkan jarak aman atau physical distancing saat melakukan pelayanan langsung dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Dalam hal kegiatan rapat, diutamakan pemanfaatan teknologi (secara virtual). Jika mendesak untuk diadakan rapat di kantor, tetap harus mengedepankan protokol kesehatan.

Perjalanan dinas luar daerah harus selektif melihat urgensi atau kebutuhan. Bagi ASN atau PTT yang melakukan perjalanan dinas, wajib menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 melalui hasil tes PCR/tes antigen yang masih berlaku setibanya di Paser.

Kabid Penilaian Kerja ASN pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser M. Gunawan Syukur mengatakan dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, maka absensi tidak lagi berlaku sebagaimana saat Work From Home (WFH).

Saat WFH, ASN diperkenankan melakukan absensi secara daring melalui aplikasi e-Presensi dengan jarak radius maksimal 50 kilometer.

“Saat ini titik kordinat sedang diatur tim. Setelah edaran itu, maka jarak maksimal 50 meter,” ujarnya.

Sementara Kabag Organisasi Setda Paser Bambang Abdul Khaliq mengatakan saat ini ASN Paser wajib bekerja di kantor menyesuakan tatanan normal baru.

“Saat ini bekerja di kantor. Kebijakan WFH memungkinkan diterapkan menyesuaikan kondisi covid-19 di daerah,” ujarnya.

FOTO : Adhitia

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *