Bupati Paser : Halal Bi Halal Dilakukan Terbatas

TANA PASER, MCKabPaser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan open house atau halal bi halal bagi masyarakat tidak boleh memunculkan kerumunan massa sehingga jumlahnya dibatasi atau hanya diperbolehkan dilakukan oleh keluarga inti.

“Ada peringatan tidak lakukan kerumunan, halal bi halal hanya keluarga inti dan tambahan 5 orang,” kata Bupati Paser dr. Fahmi Fadli usai memimpin upacara Operasi Ketupat, di halaman Kantor Bupati Paser, Rabu (05/05/2021).

Menurutnya, tujuan larangan open house bertujuan untuk menghindari kerumunan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 pada Idulfitri. Larangan ini juga berlaku bagi pejabat daerah dan ASN.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2784/SJ tentang pelarangan menggelar buka puasa bersama pada Ramadan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, tertanggal 4 Mei 2021.

“Halal bi halal tidak boleh, kita ikuti instruksi menteri (Mendagri),” ujar Fahmi.

Bupati Fahmi mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan ini guna menekan penyebaran Covid-19 saat Idulfitri.

“Mari kita ikuti aturan ini agar kita bisa menjalankan Idulfitri ini dengan keadaan sehat dan terhindar dari penyebaran Covid-19,” ungkap Bupati Fahmi.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *