Disdukcapil Paser Tambah Perangkat untuk pelayanan keliling

Tana Paser – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser menambah perangkat perekaman KTP elektronik (KTP-el) untuk pelayanan keliling di kecamatan dan desa.

“Kami sudah mengadakan tiga perangkat perekaman baru untuk perekaman dan pencetakan KTP-el dan Kartu Identitas Anak di kecamatan-kecamatan,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Paser, Budi Santoso, Kamis (13/4).

Budi menerangkan perangkat tersebut bisa digunakan pemerintah desa maupun kecamatan yang ingin melakukan pelayanan administrasi kependudukan.

“Sifatnya itu pinjam pakai, mungkin dipakai berapa bulan, saat kegiatan pelayanan sudah selesai, bisa kami fungsikan untuk pelayanan keliling atau dipakai kecamatan lain,” ucap Budi.

Saat ini belum ada kecamatan yang meminjam perangkat tersebut ke Disdukcapil. Ada beberapa kecamatan/kelurahan seperti di Muara Komam, yang saat ini juga terkendala perangkat komputer dalam pelayanan kependudukan.

“Kami masih koordinasi dengan petugas teknis untuk regulasi pinjam pakainya, supaya tertib,” ucapnya.

Pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el, lanjut Budi, secara intensif terus dilakukan Disdukcapil ke kecamatan dan desa. Hanya saja kegiatan tersebut terhenti selama bulan Ramadan ini.

“Pelayanan tetap berjalan, cuma puasa ini ditiadakan sementara. Nanti habis lebaran lanjut lagi,” ujarnya.

Selama Ramadan ini Disdukcapil yang meniadakan kegiatan pelayanan keliling. Saat ini Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sedang menyusun buku profil perkembangan kependudukan tahun 2023.

Sementara kegiatan perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah yang sudah dijalankan Disdukcapil saat ini sudah menyasar 1.600 siswa. Mereka adalah pemilih pemula yang diperhitungkan memiliki hak piilih pada Pemilu serentak 2024.

Disdukcapil Paser menargetkan perekaman 6.000 KTP Elektronik (KTP-el) warga yang terdaftar sebagai pemilih pemula pada Pemilu serentak 2024.

“Kami mendapatkan daftar warga Paser dari pemerintah pusat (Kemendagri ), yang dikategorikan sebagai pemilih pemula pada pemilu 2024, ” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran pada Disdukcapil Paser, M. Ari Padriansyah.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *