DPTH Paser Jalin Kerjasama Kejaksaan untuk Pendampingan Hukum

Tana Paser – Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser menjalin kerjasama dengan kejaksaan dalam rangka pendampingan hukum terhadap kegiatan yang dilaksanakan.

“Penandatanganan MoU pendampingan hukum supaya ke depan tidak ada permasalahan dari sisi hukum, baik itu administrasi maupun proses keuangannya,” kata Kepala DTPH Paser Erwan Wahyudi, Senin (12/9).

Pendampingan hukum dari kejaksaan sebenarnya juga dilakukan kepada semua perangkat daerah.

MoU dengan kejaksaan dilakukan Kepala DTPH Paser Erwan Wahyudi bersama sejumlah kepala perangkat daerah lain pada Selasa 6 September 2022 lalu di kantor kejaksaan.

Untuk kegiatan di DTPH Paser, kata Erwan salah satunya pendampingan terhadap pembangunan jalan usaha tani.

“Pendampingan sampai selesai pekerjaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan,” ucapnya.

Dikemukakan Erwan, kegiatan pendampingan hukum tersebut sebagai legal assistant bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan.

“Kerjasama ini untuk mencegah masalah di kemudian hari. Andai nanti ditemukan masalah, pihak kejaksaan akan mendampingi selaku pengacara negara,” katanya.

Kegiatan di bidang Sarana dan Prasarana pada DTPH Paser, kata Syaukani, diantaranya pengadaan alat dan mesin pertanian dan pembangunan jalan usaha tani.

“Untuk pembangunan jalan usaha tani saja di APBD perubahan dapat penambahan anggaran lima puluh Miliar,” ujar Syaukani.

Ia berharap semua kegiatan di DTPH Paser dapat berjalan lancar guna menunjang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan produksi pertanian di Kabupaten Paser.

Pewarta : Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *