Disperindagkop Paser Tegaskan LPG 3 Kg untuk Warga Tidak Mampu

Tana Paser – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser menegaskan tabung gas LPG 3 kg diperuntukkan warga tidak mampu. Karena itu, dalam penyaluran atau pendistribusian LPG 3 kg bersubsidi menggunakan mekanisme pasar tertutup.

” Artinya, dalam penyaluran atau pendistribusiannya sesuai ketentuan berlaku yaitu untuk masyarakat miskin atau tidak mampu dan usaha kecil, ” Kata Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Paser Hairul Saleh yang didampingi Kabid Perdagangan Zainal Ilmi, Senin (12/9/2022).

Ia menjelaskan alur penyaluran tabung gas 3 kg yakni dari Pertamina ke agen-agen untuk kemudian didistribusikan ke pangkalan-pangkalan.

Adapun penerima LPG 3kg bersubsidi adalah masyarakat yang telah ada dalam Daftar Penerima Tetap (DPT). Setiap pangkalan telah memiliki data tersebut.

“Untuk pendistribusiannya ditandatangani oleh masing-masing kepala desa,” ujar Zaenal.

Setiap penerima bisa membeli LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan dengan harga Rp22 ribu per tabung. Setiap penerima hanya diperbolehkan membeli 4 tabung per bulan. Itu berlaku untuk masyarakat umum.

“Untuk pelaku usaha kecil menengah, dapat jatah sembilan tabung setiap bulan,” kata Zaenal.

Disperindagkop UKM Paser, kata Zaenal, bertugas melakukan pengawasan pendistribusian LPG 3 kg bersubsidi dari Pertamina ke agen hingga ke pangkalan.

Dalam penyalurannya Disperindagkop berkoordinasi dengan agen, dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan agar pendistribusiannya sesuai ketentuan.

“Apabila ada temuan dari hasil sidak terhadap pangkalan akan merekomendasikan ke agen untuk diberi pembinaan, selanjutnya teguran lebih lanjut skorsing terhadap pangkalan tersebut,” kata Zaenal.

Terkait adanya tabung gas LPG 3 kg yang dijual dengan harga hingga Rp50 ribu per tabung, menurut Zaenal, itu terjadi di tingkat pengecer.

“Menurut sumber tabung gas itu daerah luar, belum ada bukti dari pangkalan. Apabila ada bukti dari masyarakat, dapat dilaporkan ke kami. Karena ruang lingkup Disperindagkop menurut aturan hanya mengawasi hingga di tingkat pangkalan,” ujar Zaenal.

Data pada Agustus 2022, sebanyak 191.555 tabung gas LPG 3 kg didistribusikan di tiga agen Pertamina. Rinciannya sebanyak 73.360 ke PT. Hobi Jaya, 103.695 ke PT. Achdianur, dan 14.500 ke PT. PEA.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *