Lantik 195 Jafung dan 155 P3K, Bupati Paser Harapkan Segera Menyesuaikan Diri Dengan Formasi Jabatan
TANA PASER, MCKabPaser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli berharap kepada 195 Pejabat Fungsional (Jafung) dan 155 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2022 yang baru saja diangkat, agar segera menyesuaikan diri dengan formasi jabatan tersebut.
“Dapat mengembangkan diri secara professional, mengubah mindset, melaksanakan tugas sesuai keahlian, kompetensi, keterampilan, mandiri, bekerja sepenuh hati, disiplin dan memahami subtansi pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang – undangan, “ kata Bupati saat acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Pegawai Negeri Sipil dalam Jafung dan penyerahan Surat Keputusan P3K formasi guru tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, di Gedung Awa Mangkuruku, Senin (19/7/2023).
Fahmi menyebutkan pelantikan jabatan fungsional ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2019 tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional bahwa ASN yang diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah jabatan.
Sedangkan P3K Guru berdasarkan Keputusan Menteri – Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
“Untuk pejabat fungsional, ada 30 jenis formasi jabatan pada hari ini yang telah diangkat dalam jabatannya,” kata Bupati Fahmi.
Pada kesempatan itu Ia berpesan secara khusus kepada para guru, bahwa guru bukan hanya sekedar profesi namun ada tanggung jawab moral dalam mendidik para generasi bangsa, untuk itu diharapkan hasil didikan para guru di Kabupaten Paser kelak akan lahir anak bangsa dan generasi yang Tangguh serta kuat untuk menghadapi kemajuan zaman.
“Tak hanya membangun mentalnya namun juga membangun daerah yang kita cintai ini. Terlebih dengan pemindahan ibukota negara Nusantara, hal ini saat yang tepat untuk kita menyiapkan diri agar turut ambil bagian dalam pembangunan, bukan sebagai penonton,” ujarnya.
Kepada pejabat fungsional dan guru agar mampu mengemban dan melaksanakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam hal profesionalisme dan mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, pemerintahan serta tugas pembangunan secara optimal.
Bersama pejabat fungsional dan para guru yang hari ini diangkat Pemerintah Kabupaten Paser mari kita “Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Efektif Dan Efisien Melalui Pemerintahan Yang Profesional, Partisipatif Dan Transparan; dan Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Yang Berdaya Saing, menuju Kabupaten Paser Yang Maju, Adil dan Sejahtera, Paser MAS”.
Dengan kerja keras, kerja cerdas dan niat yang baik kita semua, perubahan demi perubahan dapat dicapai dalam satu irama untuk mewujudkan Paser MAS, serta program-program prioritas yang kita laksanakan.
“Saya berharap kepada Kepala BKPSDM Paser agar benar benar membina, mengarahkan dan melakukan pengawasan manajemen kepegawaian,” harapnya. MC Kab. Paser/Asm