Mulai 2 Februari ASN Paser Kembali ke e-presensi, Tidak Absen Insentif dan Hak Cuti dikurangi

Tana Paser – Selepas libur Imlek 1 Februari 2022, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser kembali menerapkan absensi daring (online) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKPSDM Kabupaten Paser Suwito mengatakan absensi daring melalui aplikasi e-presensi kembali berlaku mulai 2 Februari 2022.

“Mulai besok e-presensi kembali diterapkan,” kata Suwito, Selasa (02/02/2022).

Sebelumnya, ASN Paser melakukan absensi manual selama 7 hari mengacu pada surat edaran BKPSDM 24 Januari 2022 perihal masa coba aplikasi e-presensi.

Selama masa itu ASN Paser melakukan absensi manual dan sebagian daring (percobaan).

Selama 7 hari petugas administrasi presensi di OPD dan sekolah tetap memantau web admin untuk memastikan apakah fungsi e-presensi sudah berjalan normal.

Dinas kominfo selaku penyedia aplikasi tetap memantau perkembangan terkait pengujian selama masa transisi dari sisi teknis baik server maupun aplikasi.

Suwito berharap para ASN dapat melakukan absensi secara daring per 2 Februari.

“Bagi ASN yang tidak absen, tidak hadir, kena potongan Insentif atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), terpotong hak cutinya, dan kena hukuman dinas bagi yang tanpa keterangan,” ucap Suwito.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *