Pemkab Paser Bentuk Tim Penilai Sistem Merit

TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser membentuk tim penilaian mandiri dalam rangka menilai sistem merit yang telah terbentuk. Beberapa hal yang dinilai seperti penyusunan kebutuhan, promosi, perkembangan karir. Acara dilaksanakan di Ruang rapat BKPSDM, Selasa (9/5/2023).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Paser Katsul Wijaya, serta di hadiri oleh Administrasi Umum Murhariyanto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Paser Suwito, serta perwakilan perangkat daerah terkait.

Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya mengatakan sistem merit ialah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Katsul menjelaskan sistem merit ini dalam rangka mengoptimalkan manajamen ASN, salah satunya mutasi dan promosi, sedangkan di sistem merit diawali dengan penyusunan kebutuhan pegawai, pengadaan, perkembangan karir, promosi serta mutasi.

Ia mengatakan jika sistem merit telah berjalan nantinya sistem dari awal perekrutan akan bagus, pengadaan, pembinaan karir, ke promosi tidak repot.

Termasuk juga kata Katsul mengenai pemberian penghasilan, penghargaan, punishment ada yang tidak disiplin,ada sekitar 7-8 itu yang dikaitkan sistem merit harus berjalan.

“Jika sistem merit berjalan maka visi dan misi Bupati juga berjalan, menghindari promosi, mutasi, hal-hal diluar ketentuan,” kata Katsul.

Di Kabupaten Paser manajemen ASN berbasis merit sistem telah berjalan. Tim yang dibuat ini kata Sekda untuk mengevaluasi hal-hal yang belum maksimal.

Dengan adanya tim penilai mandiri untuk memenuhi kebutuhan mana yang sesuai visi-misi bupati, kebutuhan yang mau dikuatkan di Perangkat Daerah mana harus terakomodir untuk beberapa tahun kedepan.

“Jangan sampai mengusulkan pegawai yang tidak sesuai kebutuhan,” kata Sekda.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Suwito menjelaskan sistem merit yaitu penempatan jabatan seorang PNS sesuai kemampuan dan tingkat kecerdasan dan memiliki dedikasi dan profesional kerja di bidangnya sehingga yang bersangkutan tepat posisi.

Dengan pola merit ini orang sudah terbentuk karena dinilai oleh seluruh pihak melalui berbagai jejak rekam dari CPNS hingga pangkat terakhirnya sehingga CPNS itu layak untuk menduduki posisi itu.

Ia menambahkan sistem merid dinilai dari berbagai aspek, salah satu kedisiplinan, profesional, jejaknya, tanggung jawabnya, termasuk kepada bagaimana si orang itu bisa menjabarkan visi misi bupati terpilih di dalam kerangka kerja dan dalam renja Perangkat Daerahnya.

Penulis : Adhitia, Editor : Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *