Pemkab Paser Serahkan Hibah Tanah ke KUPP Kelas II Tana Paser

TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser menyerahkan hibah barang milik daerah kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tana Paser di Ruang Kerja Bupati, Senin (07/11/2022)

Penyerahan hibah ini ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan serah terima hibah barang milik daerah antara Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tana Paser Aditya Karya serta Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya.

Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana, Asisten Administrasi Umum Murhariyanto, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nur Asni, Kepala Dinas Perhubungan Paser Inayatullah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Hulaimi serta Kepala Pertanahan Paser Sofia Rachman.

Bupati Paser Fahmi Fadli menjelaskan kegiatan ini merupakan hibah dua bidang tanah, masing-masing seluas 3100 meter persegi dan 28.760 meter persegi untuk pengembangan pelabuhan Pondong di Kabupaten Paser.

Dengan adanya hibah ini Bupati Paser dr. Fahmi Fadli berharap akan berdampak positif bagi pembangunan di Paser terutama jalur transportasi laut.

“Semoga hibah ini dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan Paser lebih baik kedepan sesuai dengan Paser MAS (Maju, Adil, Sejahtera),” kata Fahmi.

Asisten Administrasi Umum Murhariyanto menjelaskan kegiatan ini untuk meningkatkan akses pelabuhan di Paser, dan terkait rehabilitasi pelabuhan pondong.

Lanjut Murhariyanto, pelabuhan pondong tidak bisa dilakukan rehabilitasi melalui anggaran APBN karena akses milik Pemkab Paser.

Proses penyerahan ini tak mudah, melalui beberapa kajian dan restu dari tim rekapitulasi untuk kepentingan lebih besar kita semua, sehingga aset ini seluas 31.860 meter persegi itu diserahkan kepada BUMN.

Dengan penyerahan ini Pemkab Paser dapat memerankan peran lebih besar, distribusi barang dan jasa tidak hanya lewat darat

“Sehingga dapat menurunkan harga barang yang dijual,” jelas Murhariyanto.

Sementara itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tana Paser, Aditya Karya mengatakan setelah serah terima hibah ini, pihaknya akan melalukan rehabilitasi dermaga, karena usia dermaga yang sudah mencapai 315 tahun.

“Harusnya telah di rehabilitasi tapi ditunda karena daerah cagar alam,”ujar Aditya

Penulis : Adhitia, Editor : Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *