Revisi UU Desa Disahkan, Pemda Paser Tunggu Aturan Teknis Perpanjangan Masa Jabatan

Tana Paser – Pemerintah Daerah Kabupaten Paser Kalimantan Timur masih menunggu aturan teknis menyusul disetujuinya Revisi Undang-Undang Desa oleh DPR yang salah satu poin krusialnya membahas masa jabatan kepala desa.

Hal ini kaitannya dengan rencana Pemda Paser menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang sebelumnya direncanakan digelar pada 2025 setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

“Kita tunggu undang-undangnya keluar dan aturan turunannya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Chandra Irwanadi, di Tanah Grogot, Sabtu (30/3/204).

Diketahui dalam dalam Revisi UU Desa yang disetujui DPR RI pada 28 Maret 2024 lalu, salah satu pasalnya membahas masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun diubah menjadi 8 tahun untuk dan kades boleh menjabat selama dua periode.

Chandra mengatakan Pemda Paser belum bisa memastikan apakah Pilkades yang direncanakan sebelumnya akan dibatalkan.

Oleh karena itu penting untuk menunggu aturan teknis turunannya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Menteri soal masa jabatan kades.

“Kita lihat Permendagri-nya baru bisa memutuskan,” Terbitnya Permendagri yang mengatur, kata Chandra, akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades.

Jika diputuskan dilakukan perpanjangan jabatan, itu pun juga akan diatur oleh produk hukum daerah.Jika nanti sudah keluar aturan teknis yang mengatur soal itu, Pemda Paser juga harus mengeluarkan produk hukum di daerah.”Kita juga akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya,” ujarnya.

Sebelumnya Pemda Paser merencanakan pelaksanaan Pilkades pada tahun 2024 namun dibatalkan sehingga diundur di tahun 2025 mengingat ada sejumlah kades yang telah habis masa jabatannya pada Januari 2025. Dengan mempertimbangkan kondusifitas daerah, Pilkades di Kabupaten Paser pun tidak jadi diselenggarakan bersamaan dengan tahapan Pilkada serentak.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/